Site icon Pahami

Berita Pekan Depan G7 Akan Bahas Surat Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu


Jakarta, Pahami.id

pertemuan tingkat menteri G7 di Italia minggu depan akan membahas surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu.

Hal tersebut diungkapkan Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni. Menurutnya, negara-negara anggota G7 memandang permasalahan ini perlu dianalisis lebih lanjut.

“Dalam beberapa hari mendatang saya akan mendalami lebih dalam alasan-alasan yang mendasari keputusan ICC tersebut. Alasannya harus selalu obyektif dan tidak politis,” kata Meloni dalam keterangannya, dikutip AFP, Sabtu (23/11).


Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallanr, serta panglima militer Hamas Mohammed Deif.

Ia mengatakan isu tersebut akan menjadi agenda pertemuan para menteri luar negeri G7 di Fiuggi, dekat Roma, pada Senin dan Selasa pekan depan.

“Satu hal yang jelas dari pemerintahan ini: tidak ada persamaan antara tanggung jawab negara Israel dan organisasi teroris Hamas,” kata Meloni.

Pemerintahan koalisi sayap kanan Meloni tampaknya runtuh karena perintah ICC.

Kamis lalu, Menteri Pertahanan Guido Crosetto mengatakan Italia harus menangkap perdana menteri Israel jika dia berkunjung. Sementara itu, Wakil Perdana Menteri Meloni, Matteo Salvini, mengatakan Netanyahu akan diterima di Negeri Pizza.

Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjadi buronan 124 negara setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapannya pada Kamis (21/11).

Selain Netanyahu, ICC juga menjelaskan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga menjadi subjek penahanan pengadilan.

“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana Jaksa meminta surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Dalam pernyataannya, ICC meyakini Netanyahu dan Gallant “memikul tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan dan penyiksaan, serta tindakan tidak manusiawi lainnya bersama dengan pihak lain yang terlibat.

Dengan keputusan tersebut, Netanyahu dan Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC.

Meski Israel bukan negara anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap jika ia mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.

Sesuai Statuta Roma, segala keputusan yang diambil ICC harus ditaati oleh seluruh negara anggota. Dengan kata lain, keputusan ICC menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.

Saat ini, ICC mempunyai sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya dari kawasan Asia-Pasifik.

Oleh karena itu, menurut pengacara ICC Jonathan Kuttab, semua negara tersebut dapat menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya atau salah satu dari mereka ada di sana. Sebab, sebagai anggota, semua negara tersebut harus mematuhi seluruh ketentuan ICC.

(pta/pta)


Exit mobile version