Site icon Pahami

Berita Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Waterfront Danau Toba Rp13 Miliar

Berita Pejabat PUPR Jadi Tersangka Korupsi Waterfront Danau Toba Rp13 Miliar


Medan, Pahami.id

Kejaksaan Sumatera Utara (Kejaksaan Sumut) sudah diatur seorang pejabat di Kementerian PUPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Tersangka adalah ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.


“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam proses penyidikan dan penyidikan, tim penyidik ​​Kejaksaan Utara menetapkan ESK sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi, Selasa (27/1).

Rizaldi mengatakan, ESK merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja di lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan melalui Balai Besar Prasarana Permukiman Daerah Provinsi Sumut, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumut.

Penetapan tersangka setelah tim penyidik ​​menemukan sedikitnya dua bukti yang cukup mengenai tindakan dan peran tersangka ESK sebagai PPK. Diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengendalian dan pengendalian kegiatan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja, jelasnya.

Akibatnya terjadi penyimpangan pekerjaan yaitu gambar rencana kerja atau lukisan lembut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dampaknya banyak revisi dan mutu beton yang digunakan K125 dan K 300 tidak PO dan tidak memenuhi RAB.

Kejaksaan Sumut menduga proses ini merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.

“Hal ini tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13 miliar. Namun kerugian negara sebenarnya masih dihitung ahlinya,” ujarnya.

Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603 KUHP 604 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan karena alasan subjektif penyidik, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, kata Rizaldi.

(fnr/anak)


Exit mobile version