Makassar, Pahami.id –
Kepala Dinas Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, inisial TR, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi pipa di Dinas Pertanian Toraja Utara pada tahun 2024.
Kejaksaan Tana Toraja resmi menetapkan tersangka berinisial TR yang merupakan koordinator kegiatan dan koordinator lapangan tim teknis dalam pekerjaan irigasi pipa, kata Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH dalam rilisnya, Sabtu (5/12).
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran irigasi pipa tahun 2024 yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian. Kemudian Kabupaten Toraja Utara mendapat alokasi sebesar Rp8 miliar dengan realisasi Rp7,92 miliar untuk tiga item kegiatan.
“Kegiatan ini dilaksanakan di 80 lokasi oleh 80 kelompok tani swakelola Tipe III,” ujarnya.
Namun dalam menjalankan pekerjaannya, tersangka diduga melakukan berbagai kejanggalan, diantaranya TR memerintahkan 60 kelompok tani untuk membeli bahan pipa di toko tertentu yang pernah ia tangani.
“Harga bahan telah meningkat (penandaan) oleh TR sehingga dilakukan pembelian yang tidak sesuai dengan nilai wajar, TR membuat laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan. Dari latihan penandaan “Dan dengan membuat laporan itu, TR mengambil keuntungan pribadi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kata Frendra, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar akibat perbuatan tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung ditahan selama 20 hari berikutnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, TR dijerat dengan ketentuan, Pasal Pokok 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(miR/dmi)

