Site icon Pahami

Berita PDIP Ungkap Dugaan Kekerasan Polisi Saat Rekaputulasi di Papua Tengah


Jakarta, Pahami.id

PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap dugaan adanya tindak kekerasan dan campur tangan aparat kepolisian selama proses rekapitulasi Pilkada PaniaiPapua Tengah.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, peristiwa kekerasan dan intervensi polisi dilakukan terhadap anggota KPUD Paniai saat proses penghitungan ulang suara sedang berlangsung.

Ada proses yang kami anggap proses rekapitulasi, kami lihat ada campur tangan pihak kepolisian, ujarnya dalam jumpa pers di DPP PDIP, Jumat (13/12) sore.


Ronny menjelaskan, kekerasan dan gangguan tersebut awalnya terjadi pada Rabu (11/12), saat anggota Polsek Paniai tiba-tiba masuk ke ruang rekapitulasi suara.

Dalam jumpa pers tersebut, Ronny juga memutar beberapa video bukti kekerasan yang dilakukan anggota Polres Paniai. Bahkan, kata dia, Kapolres Paniai, AKP Hendry Judo, termasuk pihak yang terlibat dalam intervensi tersebut.

Kata Ronny, AKP Hendry bahkan masuk ke ruang rekapitulasi dan mengancam lima komisioner KPU Paniai di tengah rapat. Oleh karena itu, dia menilai ada sikap bias polisi terhadap salah satu calon Gubernur Papua Tengah.

Menurut dia, intervensi tersebut sengaja dilakukan untuk mengganggu jalannya sidang paripurna di Papua Tengah. Namun, Ronny mengatakan hal itu belum bisa terealisasi karena PDIP sudah memiliki dokumen lengkap berupa salinan hasil formulir C dan hasil D.

“Kami melihat ini sebagai upaya menggagalkan paripurna di Papua Tengah. Kami menduga dalam kasus ini polisi memihak salah satu calon gubernur di Papua Tengah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan tidak ada faktor yang bisa dijadikan pembenaran atas tindakan represi tersebut.

Ia menilai, jika memang ada keributan antara KPU dan Panwas atau adanya dugaan korupsi yang dilakukan komisioner KPU, maka tetap tidak perlu menggunakan kekerasan.

Menurutnya, sudah ada koridor hukum yang bisa dilewati tanpa harus membawa senjata api dan menampilkan tindakan kekerasan di depan publik.

“Tidak ada pembenarannya, apakah itu keributan antara KPU dan Panwas atau korupsi yang dilakukan komisioner KPU. Kalau ada laporan seperti itu, maka ada proses hukum pidana, tidak dengan menghentikan dan menggunakan kekerasan di tempat penghitungan suara. ” tutupnya.

(tfq/pta)

Exit mobile version