Site icon Pahami

Berita PDIP Tetap Daftar KPU Jakarta Pakai Putusan MK: Insya Allah Ada Anies


Jakarta, Pahami.id

PDIP menyatakan akan tetap mendaftarkan calon gubernur pada Pemilu DKI Jakarta 2024 ke KPU sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang baru saja disepakati oleh Badan Legislatif DPR.

Terkait hal itu, Anies Baswedan masih menjadi salah satu calon kuat yang masuk radar PDIP.

Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu mengatakan PDIP akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut dia, putusan MK tidak bisa diubah dengan merevisi undang-undang.


“Insyaallah ada Anies. Jadi nanti tanggal 27 kalau PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita temani ke KPU Jakarta, kita pakai putusan MK,” kata Masinton usai upacara. Rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Masinton juga mendorong calon lain untuk mendaftar ke KPU DKI Jakarta. Ia mengatakan, para calon harus mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam berkas pendaftarannya.

“Tidak mau mengikuti aturan yang diubah demi kepentingan penguasa saat ini,” kata Masinton.

PDIP menolak revisi UU Pilkada yang disetujui DPR, sementara delapan fraksi lainnya sepakat revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna.

Dalam pengujian tersebut, DPR tak menaati putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan bupati menjadi 6,5 persen hingga 10 persen.

DPR menetapkan partai yang mempunyai kursi di DPRD harus tetap memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya. Aturan baru dari putusan MK hanya berlaku bagi partai non-parlemen.

(dhf/gil)


Exit mobile version