Jakarta, Pahami.id —
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP masih mengkaji usulan penghapusan ambang batas parlemen atau ambang batas parlemen empat persen saat ini.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai ambang batas parlemen berlaku sebagai penguatan demokrasi yang memungkinkan masyarakat memilih partai untuk masuk parlemen.
Berapa jumlahnya, dan dilakukan secara bertahap dari pusat dan daerah. PDIP masih melakukan kajian, kata Hasto di kantor DPP PDIP, Sabtu (31/1).
Hasto menjelaskan, dalam sistem pemerintahan presidensial, ambang batas parlemen penting agar pengambilan keputusan di parlemen efektif.
Penting juga untuk menemukan kesamaan sistem multi-partai yang sederhana. Dengan begitu, ambang batas parlemen dapat memberikan basis kekuasaan bagi partai pendukung pemerintah.
“Karena itu perlu ambang batas parlemen. “Itulah cara demokrasi,” katanya.
Meski demikian, Hasto mengatakan PDIP masih mengkaji usulan penghapusan ambang batas parlemen. Ia telah membentuk tim ahli untuk mengkaji wacana tersebut melalui Megawati Institute.
“Ketika tahun 99 banyak sekali partai politik di parlemen, barulah digunakan instrumen yang disebut konsolidasi demokrasi ambang batas parlemen,” kata Hasto.
Alokasi ambang batas parlemen akan diatur melalui RUU Pemilu. RUU tersebut kini sudah masuk ambang batas Program Legislatif Nasional 2026 yang akan dibahas Komisi II DPR.
Namun Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai ketentuan ini tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat hingga DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu.
(biaya)

