Site icon Pahami

Berita PDIP Dengar Kabar UU MD3 Diubah Lewat Perppu, KIM Bantah


Jakarta, Pahami.id

Sejumlah elite Gabungan Indonesia Maju (KIM) membantah kabar rencana perubahan UU MD3 melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Kabar revisi UU MD3 melalui Perppu sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus. Ia mengaku pernah mendengar wacana mempersempit ruang gerak PDIP untuk meraih suara terbanyak pada pemilu legislatif 2024.

Yang mengagetkan, kalau mungkin perlu, ada kabar, katanya ada Perpu MD3, akan dibuat,” kata Deddy usai berdiskusi di kawasan SCBD, Selatan. Jakarta, Kamis (1/8).


Wakil Ketua DPR sekaligus Pimpinan Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar tersebut. Menurut dia, hingga saat ini belum ada pembahasan di KIM maupun di Fraksi DPR terkait rencana revisi UU MD3.

Tanyakan saja pada yang bersangkutan. Dari mana beritanya, kalau kita belum mendengarnya, kata Dasco di kompleks parlemen, Jumat (1/8).

RUU MD3 kini masuk dalam daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, kata dia, hal itu tidak bermaksud mengubah aturan mekanisme pemilihan Ketua DPR.

Padahal, lanjut Dasco, revisi tersebut diajukan sendiri oleh anggota Fraksi PDIP, Said Abdullah. Alasannya terkait dengan perubahan poin soal keuangan. Namun DPR, kata Dasco, menegaskan tidak akan menindaklanjuti hal tersebut karena khawatir dapat disalahgunakan untuk bertukar poin lain.

“Tapi karena kita takut, khawatir, kalau MD3 kita luncurkan maka terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita sepakat bersama, nanti saja kita sampaikan,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengaku tak tahu menahu soal pemberitaan Perppu UU MD3. Di sisi lain, Adies menilai saat ini belum ada kebutuhan mendesak untuk melakukan peninjauan tersebut.

“Kedekatan bukanlah sesuatu yang perlu diubah begitulah adanya, Anda tahu. Apakah ada yang ingin diubah atau tidak?” ucapnya.

Meski begitu, Adies tak menjawab tegas saat ditanya sikap fraksinya terkait revisi UU MD3, melalui Perppu. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan Umum.

Wah, Ketua Umum Golkar yang memutuskan, bukan kita, kata Adies.

(ke/wiw)


Exit mobile version