Site icon Pahami

Berita PBB Naik 800 Persen Dipersoalkan, Walkot Parepare Tunda Penagihan

Berita PBB Naik 800 Persen Dipersoalkan, Walkot Parepare Tunda Penagihan


Makassar, Pahami.id

Walikota Parepare, Sulawesi Selatan, Tasming Hamid, diklaim telah mengadopsi kebijakan penagihan Pajak bangunan dan bangunan pedesaan dan perkotaan (UN-P2).

Ini dilakukan setelah keluhan dari penduduk, yang juga disuarakan oleh DPRD Parepare, terkait dengan PBB yang ditingkatkan hingga 800 persen.

Tasming mengklaim untuk sementara mengarahkan penagihan PBB, terutama pembayar pajak yang memiliki kenaikan tarif.


“Kami telah mengarahkan bahwa PBB sementara tidak melakukan tagihan, terutama untuk pembayar pajak yang telah meningkatkan tarif,” kata Tasming kepada wartawan pada hari Kamis (8/21).

Tasming menggambarkan lonjakan PBB di PBB karena ada penyesuaian tarif berdasarkan rekomendasi dari Badan Inspeksi Keuangan (CPC) yang terkait dengan pemeriksaan efektivitas manajemen biaya wajib. Kemudian CPC juga menyoroti aturan pajak dan kebijakan lokal di Parepare sebelumnya dan belum sepenuhnya ditentukan.

“Oleh karena itu, publikasi PerDA Nomor 12 tahun 2023, serta langkah -langkah untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam mengikuti catatan BPK, untuk membuat tata kelola pajak lebih transparan dan bertanggung jawab,” katanya.

Aturan dalam Perda nomor 12 tahun 2023 mengintegrasikan semua pajak dan retribusi regional sesuai dengan mandat hukum nomor 1 tahun 2022.

Di PerDA, dasar untuk PBB adalah nilai objek pajak (NJOP), dengan NJOP (NJOPTKP) yang tidak dapat ditetapkan pada Rp10 juta per wajib pajak.

Jumlah tarif PBB di Parepare dihitung berdasarkan nilai penjualan objek pajak (NJOP), yang merupakan perkiraan harga tanah dan bangunan. Semakin tinggi nilai tanah atau bangunan, semakin besar tarif dibebankan.

Jika nilai tanah/bangunan di bawah RP. 250 juta, tarif pajak sangat kecil, hanya 0,025 persen dari nilai itu. Jika nilainya antara RP. 250 juta hingga RP. 500 juta, tarif meningkat sedikit menjadi 0,05 persen. Sementara itu, jika nilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar, tarif adalah 0,075 persen.

Penjelasan Bapenda

Kepala Badan Pendapatan Regional Parepare City (Bapenda) Prasetyo Chess Kristianto mengatakan bahwa 17,61 persen pembayar pajak di Parepare City telah meningkatkan bangunan lahan dan pedesaan dan perkotaan (UN-P2). Namun, pemerintah telah menetapkan pembayar pajak 800 persen.

Prasetyo merinci penerapan 51.183 pembayar pajak, mencatat 9.015 meningkat, 33.544 menurun, dan 8.624 tetap.

“Kenaikan pajak ini telah diarahkan oleh wali untuk ditunda ketika kita melihatnya,” kata Prasetyo, Kamis.

Menurut prasetyo bahwa lonjakan pajak itu disebabkan oleh penyesuaian NJOP segera dalam 14 tahun terakhir.

Maka harga objek pajak telah meningkat, karena penyesuaian akan meningkat secara otomatis dan PBB.

“Beberapa mengatakan mengapa area lain di sekitar Parepare belum meningkat, ya karena mereka melakukan penyesuaian NJOP secara teratur setiap 3 tahun. Meskipun kami tidak pernah melakukan penyesuaian selama 14 tahun terakhir,” katanya.

Namun, kata Prasetyo, pemerintah kota Parepare telah memberikan strategi sosialisasi yang sangat besar, sehingga masyarakat dapat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini.

“Pemerintah akan melakukan sosialisasi besar -sehingga orang dapat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” katanya.

(Mir/anak -anak)


Exit mobile version