Site icon Pahami

Berita Pasukan Khusus Korsel Ungkap Kesaksian Diminta Seret Anggota Parlemen


Jakarta, Pahami.id

Pasukan Khusus Korea Selatan bersaksi ketika Presiden Yoon Suk Yeol tiba-tiba menyatakan keadaan darurat militer pada Selasa (3/12) lalu.

Komandan Kopassus Kwak Jong Geun mengatakan dia kemudian mendapat perintah untuk memberhentikan anggota parlemen dari Majelis Nasional.


“Saya menerima beberapa perintah dari mantan Menteri Pertahanan (Kim Yong Hyun) untuk menyeret keluar anggota parlemen yang berada di Majelis Nasional,” kata Kwak dalam wawancara dengan anggota parlemen oposisi Kim Byung Joo, seperti dikutip AFPJumat (12/6).

Beberapa media sebelumnya memberitakan bahwa Kim Yong Hyun adalah dalang di balik penetapan status darurat militer oleh Yoon.

Kim dilaporkan mengadakan pertemuan dengan para komandan tertinggi dan meminta peningkatan kewaspadaan di kalangan militer sebelum darurat militer diterapkan.

Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengkonfirmasi bahwa Kim mengusulkan untuk mengumumkan darurat militer kepada Yoon melalui perdana menteri, Korea Herald mengutip pernyataannya. Namun, PM membantah menerima konsultasi mengenai darurat militer.

Tak lama setelah kisruh terjadi di Negeri Ginseng, Kim mengundurkan diri. Presiden Yoon menerima surat pengunduran dirinya dan menunjuk Choi Byung Hyuk sebagai Menteri Pertahanan baru menggantikannya.

Yoon mengumumkan status darurat militer pada Selasa malam pukul 23.00 waktu setempat. Status yang berlangsung sekitar enam jam itu memicu kepanikan dan kebingungan masyarakat karena Yoon beralasan ada ancaman dari Korea Utara dan kekuatan anti-negara sehingga Korea Selatan berada dalam kondisi kritis.

Setelah diselidiki, alasan Yoon mengumumkan darurat militer rupanya karena situasi politik yang memanas antara dirinya dan pihak oposisi. Warga Korea Selatan sangat marah dan mulai menyerukan pemecatan Yoon.

Penetapan status darurat militer semacam ini tidak konstitusional dan dapat dianggap sebagai upaya pemberontakan.

Pemberontakan adalah kejahatan yang melampaui kekebalan presiden dan pelakunya dapat dihukum mati.

Polisi Korea Selatan kini telah memulai penyelidikan terhadap Yoon atas dugaan pemberontakan terkait penetapan keadaan darurat militer.

(blq/baca)



Exit mobile version