Site icon Pahami

Berita Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah

Jakarta, Pahami.id

Pengadilan konstitusional (Mk) Diberi bagian dari aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait dengan informasi dan transaksi elektronik (hukum ITE). Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa artikel tersebut menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 paragraf (4) undang -undang yang tidak berlaku untuk pemerintah untuk korporasi.

Pasal 27a hukum berbunyi: “Semua orang sengaja menyerang kehormatan atau reputasi orang lain dengan menuduh sesuatu, dengan niat yang diketahui dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Whereas Article 45 paragraph (4) of the law reads: “Everyone who deliberately attacks the honor or reputation of others by accusing something, with the intention that it is generally known in the form of electronic information and/or electronic documents performed through the electronic system as mentioned in Article 27a, maximum


“Mengingat permintaan pemohon untuk beberapa orang,” kata Ketua Hakim Suhartoyo ketika membaca nomor keputusan kasus: 105/PUU-XXII/2024 di Gedung Pengadilan Konstitusi pada hari Selasa (29/4).

Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27a dan Pasal 45 dari ayat (4) dari hukum nomor 1 tahun 2024 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum Nomor 11 tahun 2008 tentang itu dalam konflik dengan Konstitusi 1945 dan tidak memiliki hukum yang mengikat selama tidak ditafsirkan “

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa frasa “artikel” dalam Pasal 27a dan Pasal 45 paragraf (4) undang -undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi 1945 dan tidak memiliki otoritas yang mengikat selama tidak ditafsirkan “suatu tindakan yang merendahkan kehormatan atau reputasi seseorang.”

Selain itu, pengadilan konstitusional menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menghasut, mengundang, atau memengaruhi orang lain untuk menyebabkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.

Pasal 28 Paragraf 2 Undang -undang yang sebelumnya dibaca: “Semua orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan dan/atau mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menghasut, mengundang, atau mempengaruhi orang lain, menghasilkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau masyarakat berdasarkan ras, nasional, etnis, tepi, kemampuan,

Sedangkan paragraf Pasal 45A (2) hukum berbunyi: “Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan dan/atau mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menghasut, mengundang, atau memengaruhi orang lain untuk menyebabkan kebencian atau permusuhan terhadap negara, keabadian, kebebasan, 28 paragraf (2) dengan hukuman maksimum 6 (enam).

“Memerintahkan keputusan ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” kata Hakim MK.

“Tolak permintaan pemohon kepada yang lain dan yang lainnya,” katanya.

Pertimbangan hakim

Mahkamah Konstitusi melihat konfirmasi penting dari konstitusi frasa “orang lain” karena dalam penjelasan umum hukum 1/2024 dalam penerapannya ada banyak keberatan dalam masyarakat. Konfirmasi penting untuk memberikan kejelasan dalam pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi, mengembangkan, menjunjung tinggi dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28i paragraf (4) Konstitusi 1945.

“Konfirmasi penting untuk memberikan jaminan hukum dalam menegakkan Pasal 27A undang -undang 1/2024, di mana ketentuan Pasal A Quo yang berkaitan dengan Pasal 45 paragraf (7) Hukum 1/2024 yang menyatakan dalam tindakan utama menyerang atau menuduh sesuatu yang tidak dapat dihukum jika partai.

Tujuan kepentingan publik dijelaskan dalam penjelasan Pasal 45 ayat (7) undang -undang 1/2024 adalah untuk melindungi kepentingan rakyat yang dinyatakan melalui hak untuk menyatakan dan hak -hak demokrasi misalnya melalui demonstrasi atau kritik.

Pada dasarnya, kritik yang terkait dengan Pasal 27A Undang -Undang 1/2024 adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran untuk hal -hal yang terkait dengan kepentingan masyarakat [vide Penjelasan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024].

“Faktanya, tanpa pengadilan bermaksud untuk mengevaluasi kasus konkret yang dialami oleh pemohon, untuk kritik konstruktif, dalam hal kebijakan pemerintah untuk kepentingan publik, ini sangat penting sebagai cara menyeimbangkan atau salah satu cara kontrol publik yang harus dijamin dalam hukum sebagaimana ditentukan dalam artikel tersebut.

Baca halaman berikutnya ….



Exit mobile version