Site icon Pahami

Berita Pasal Hina Presiden hingga Zina di KUHP Baru Digugat ke MK

Berita Pasal Hina Presiden hingga Zina di KUHP Baru Digugat ke MK

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Sejumlah masyarakat mengajukan gugatan terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif saat ini untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat karena pasal yang menghina presiden, pasal perzinahan, pasal hukuman mati, dan pasal yang menghina institusi pemerintah.

Laporan dari detikcomJumat (2/1), setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang terdaftar sejak 29 Desember 2025. Berikut isi masing-masing gugatan:


Pasal Menyerukan Penghasutan Agar Masyarakat Tidak Beragama

Gugatan ini diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025.

Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP. Berikut isi pasal yang dituduhkan:

Pasal 302

(1) Barangsiapa menghasut secara terang-terangan dengan maksud menyebabkan seseorang menjadi tidak beragama atau berkeyakinan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias meminta pasal tersebut dihapus. Para pemohon beralasan pasal ini berpotensi merugikan mereka karena mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

Pasal Penghinaan terhadap Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden

Selanjutnya, gugatan bernomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP. Berikut isinya:

Pasal 218 KUHP:

(1) Setiap orang yang terang-terangan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak golongan IV.
(2) Bukan merupakan serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau
pertahanan diri

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pasal tersebut dari KUHP. Pemohon mendalilkan Pasal 218 KUHP menimbulkan efek ketakutan atau keadaan psikologis dimana warga negara merasa takut dan gentar sehingga membatasi diri dalam mengemukakan pendapat, kritik, atau ungkapan di ruang publik karena takut akan hukuman.

Pemanggilan Pasal Zina

Pasal terkait perzinahan dalam KUHP juga digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan bernomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk.

Mereka menggugat aturan pengaduan dalam pasal perzinahan yang terdapat pada 218 ayat (2). Berikut isi pasal yang dituduhkan:

Pasal 218

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
A. suami atau isteri atau seseorang yang terikat perkawinan.
B. Orang tua atau anak bagi yang belum menikah.

Mereka berpendapat bahwa sulit untuk mengidentifikasi ‘bahaya’ atau kerugian sebenarnya yang disebabkan oleh hubungan seksual suka sama suka antara orang dewasa. Pemohon menyatakan tidak ada korban dalam hubungan seksual suka sama suka antara dua orang dewasa yang saling menyetujui, tanpa paksaan dan tanpa kekerasan. Mereka mengatakan bahwa orang tua atau anak yang mengajukan keluhan secara hukum tidak dapat dianggap sebagai korban aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri.

Artikel Tantangan Terkait Hukuman Mati

Berikutnya, ada gugatan terkait pasal yang mengatur hukuman mati. Gugatan bernomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk.

Mereka menggugat berdasarkan Pasal 100 KUHP yang menyatakan:

(1) Hakim menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan:
A. terdakwa merasa kasihan dan mempunyai harapan untuk memperbaiki diri; atau
B. peran terdakwa dalam kejahatan tersebut.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Apabila terpidana percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan perilaku dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ini diterbitkan.
(6) Apabila terpidana masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan perbaikan, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Mereka meminta penambahan satu kalimat pada pasal tersebut, yakni:

(7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.

Cocok untuk Penghinaan terhadap Pemerintah

Pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga digugat. Gugatan bernomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk.

Berikut isi pasal yang dituduhkan:

Pasal 240

(1) Setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum atau tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusuhan di masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan pihak yang dirugikan.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241

(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar agar dapat dilihat oleh masyarakat, mendengarkan rekaman agar dapat didengar oleh masyarakat, atau menyebarkan dengan menggunakan teknologi informasi yang memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana penjara paling lama 3 tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan keresahan masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan pihak yang dirugikan.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Mereka meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah sepanjang tidak dimaknai secara terbatas sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan harkat dan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara obyektif berupa penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut norma kesusilaan umum dalam masyarakat jelas-jelas menghina dan menghina, menghina atau merendahkan martabat pribadi atau perasaan subyektif. pihak yang merasa terhina, dan tidak mencantumkan pendapat, kritik, atau penilaian terhadap kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.

Pemohon mendalilkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan 105/PUU-XXII/2024 melarang institusi nasional melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap pelapor. Mereka mengatakan bahwa lembaga atau lembaga negara merupakan entitas abstrak yang tidak memiliki harkat dan martabat pribadi layaknya individu.

Tantang Pasal Anti Korupsi

Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP pun sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan bernomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan Irsyad Bangkit Yuslivar.

Ia menggugat pasal 603 dan 604 KUHP yang memuat:

Pasal 603

Barangsiapa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau badan hukum secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604

Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau badan hukum menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menambahkan frasa ‘tidak dipidana karena memberi manfaat kepada orang atau perusahaan lain dengan itikad baik melaksanakan suatu kewajiban kerja atau perintah jabatan yang sah’.

Baca berita selengkapnya di Di Sini.

(fra/fra)


Exit mobile version