Site icon Pahami

Berita Partai Buruh Tunda Aksi di DPR dan KPU RI Hari Ini


Jakarta, Pahami.id

Partai Buruh menunda tindakan penolakan persetujuan RUU Pemilu Provinsi yang sebelumnya direncanakan berlangsung hari ini, Jumat (23/8).

Ketua Divisi Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono menjelaskan, awalnya aksi hari ini akan digelar di KPU RI. Namun, pada Kamis (22/8), sudah ada perintah agar aksi tersebut dipindahkan dan digelar di Gedung DPR.

Kemarin malam sudah ada perintah agar tindakan di KPU dilimpahkan ke DPR, kata Kahar saat dihubungi, Jumat.


Aksi yang digelar hari ini di DPR terpaksa ditunda karena dinamika RUU Pilkada.

Tadi malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada Provinsi karena syarat kuorum tidak terpenuhi.

Dasco kemudian mengatakan, waktu untuk menggelar rapat paripurna tak lagi mencukupi, pasalnya pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus, sehingga syarat pencalonan Pilkada yang digunakan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selang beberapa jam, KPU menggelar konferensi pers dan menyatakan telah mengirimkan rancangan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi ke DPR.

Sebelumnya, pada aksi Kamis kemarin, Partai Buruh dan sejumlah elemen masyarakat menyerbu gedung DPR sejak dini hari.

Aksi berbagai elemen hari ini merupakan tindak lanjut sikap pemerintah dan DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan bupati. RUU Pilkada yang sedang dibahas DPR tidak mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi.

Demonstrasi awalnya berlangsung tertib, diselingi berbagai orasi dari mobil komando. Namun ketegangan kemudian memuncak saat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman bertemu publik. Saat itu massa berteriak dan melemparkan botol air mineral ke arah Habiburokhman.

Lalu, aksi kembali memanas pada sore hari. Sejumlah orang berhasil merobohkan pagar Gedung DPR. Tak berhenti, massa juga membakar dan membongkar gerbang utama DPR.

(yoi/vws)


Exit mobile version