Jakarta, Pahami.id —
Dewan Negara atau parlemen Korea Selatan akan mengadakan undian (memilih) usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (12/7).
Pemungutan suara pemakzulan tersebut menyusul seruan luas agar Yoon mundur setelah presiden secara sepihak mengumumkan darurat militer pada 3 Desember untuk menghindari penyelidikan terhadap dirinya dan istrinya.
Juru bicara Partai Demokrat Korea mengatakan pemungutan suara akan dilakukan sekitar pukul 19.00 waktu setempat.
Usulan pemakzulan ini harus mendapat persetujuan minimal dua pertiga anggota Majelis Nasional alias 200 dari total 300 suara.
Karena 192 anggota Majelis Nasional berasal dari blok oposisi, Partai Demokrat sebagai partai yang mengajukan mosi tersebut membutuhkan setidaknya delapan suara dari partai yang berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) agar pemakzulan dapat dilakukan. Saat ini, PPP selaku partai Yoon menguasai 108 kursi parlemen.
Partai Demokrat mengajukan mosi untuk memakzulkan Yoon pada Rabu (4/12) akibat deklarasi darurat militer yang tiba-tiba oleh Presiden. Mosi tersebut diajukan bersama lima partai oposisi lainnya dan seorang anggota parlemen independen.
Pada Selasa malam (3/12) pukul 23.00, Presiden Yoon tiba-tiba mengumumkan darurat militer. Pasalnya, ada ancaman dari Korea Utara dan kekuatan anti negara.
Penetapan status ini menimbulkan kepanikan dan kebingungan di kalangan masyarakat. Setelah diselidiki lebih lanjut, alasan Yoon mengumumkan status tersebut rupanya karena situasi politik yang memanas antara dirinya dan pihak oposisi.
Pencanangan darurat militer seperti yang dilakukan Yoon merupakan tindakan inkonstitusional. Pasalnya, status tersebut hanya bisa ditentukan ketika negara benar-benar berada dalam kondisi bahaya seperti perang.
Tindakan Yoon dinilai sebagai tindakan pemberontakan oleh banyak pihak. Warga bersatu menyerukan agar Yoon diadili dan diselidiki.
Polisi telah memulai penyelidikan terhadap Yoon atas dugaan kerusuhan pada Kamis (5/12).
Jika mosi pemakzulan Yoon disetujui parlemen, kekuasaan Yoon akan ditangguhkan dan Perdana Menteri Han Duck Soo akan mengambil alih.
Usulan yang disetujui kemudian akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi. MK kemudian akan memutuskan apakah usulan pemberhentian tersebut disetujui atau tidak. Proses ini dapat memakan waktu hingga 180 hari.
Jika Yoon mengundurkan diri atau dimakzulkan, Korea Selatan harus mengadakan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari, sebagaimana dikutip oleh Waktu Korea.
(blq/rds)