Site icon Pahami

Berita Parlemen Kazakhstan Setujui RUU Anti-Propaganda LGBT

Berita Parlemen Kazakhstan Setujui RUU Anti-Propaganda LGBT


Jakarta, Pahami.id

Majelis Rendah Parlemen Kazakstan mengesahkan undang-undang yang melarang propaganda LGBT di internet dan di media.

Undang-undang baru menetapkan denda dan hukuman penjara hingga 10 hari bagi pelanggar berulang.


RUU yang disahkan pada Rabu (11/12) ini serupa dengan undang-undang di beberapa negara seperti Rusia, Georgia, dan Hongaria. RUU tersebut sekarang akan diserahkan ke Senat Kazakhstan, dan memiliki peluang besar untuk disahkan.

“Anak-anak dan remaja menerima informasi online setiap hari yang dapat memengaruhi pemikiran mereka tentang keluarga, moralitas, dan masa depan,” kata Menteri Pendidikan Kazakh Gani Beisembayev mendukung RUU tersebut, mengutip Waktu Selat.

Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev harus menandatangani RUU tersebut agar bisa disahkan, dan dia telah berulang kali menekankan pentingnya melestarikan “nilai-nilai tradisional”.

Anggota Parlemen, yang kini dikendalikan oleh pendukung Tokayev, setuju untuk mendukung penerapan larangan tersebut.

Namun beberapa organisasi hak asasi manusia sebelumnya telah memperingatkan agar tidak mengesahkan undang-undang tersebut.

Salah satu organisasi pengawas hak asasi manusia yang menentang hal ini adalah International Partnership for Human Rights (IPHR) yang berbasis di Belgia. IPHR mengatakan tindakan tersebut “jelas melanggar komitmen Kazakhstan terhadap hak asasi manusia internasional.”

Kazakhstan adalah negara berpenduduk mayoritas Muslim namun tidak beragama dan telah melegalkan homoseksualitas sejak tahun 1990an, meski pandangan warganya masih konservatif.

(RNP/RDS)


Exit mobile version