Site icon Pahami

Berita Parlemen Israel Sahkan RUU Tolak Negara Palestina Usulan Netanyahu


Jakarta, Pahami.id

Parlemen IsraelKnesset, mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak pembentukan negara Palestina pada Kamis (18/7).

RUU tersebut, yang disponsori oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, disetujui oleh mayoritas 68 orang dan ditolak oleh sembilan anggota parlemen.


RUU tersebut menolak pengakuan penuh atas Palestina sebagai sebuah negara, termasuk pengakuan yang merupakan bagian dari perundingan damai.

“Knesset Israel dengan tegas menentang pembentukan negara Palestina di sebelah barat Yordania,” bunyi rancangan undang-undang tersebut.

“Pembentukan negara Palestina di jantung Tanah Israel akan menimbulkan bahaya yang melekat pada negara Israel dan rakyatnya, melanggengkan konflik Israel-Palestina, dan menggoyahkan kawasan,” lanjut RUU tersebut, seperti dikutip. Mata Timur TengahKamis (18/7).

RUU tersebut juga menyatakan bahwa jika negara Palestina terbentuk, maka hanya masalah waktu sebelum kelompok milisi Hamas mengambil alih negara tersebut.

Jika demikian, maka Palestina tentu akan dijadikan “situs teroris Islam radikal” yang bekerja sama dengan Iran untuk melenyapkan negara Israel.

“Mempromosikan negara Palestina pada saat ini akan menjadi hadiah bagi terorisme dan hanya akan mendorong Hamas dan para pendukungnya untuk melihat hal ini sebagai sebuah kemenangan,” kata RUU tersebut.

Knesset sebenarnya sudah mengesahkan RUU penolakan pembentukan Palestina sejak Februari lalu. Namun RUU kali ini disahkan sebagai reaksi atas pemberitaan beberapa negara yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka tanpa perjanjian damai dengan Israel.

(blq/rds)


Exit mobile version