Jakarta, Pahami.id —
Majelis Nasional Korea Selatan mengadakan pemungutan suara mengenai pemberhentian kedua Presiden tersebut Yoon Suk Yeol hari ini, Sabtu (14/12).
Ketua DPR Korea Selatan Woo Won Shin mengatakan, pemungutan suara rencananya akan dilakukan pada pukul 16.00 waktu setempat atau 14.00 WIB.
Langkah ini dilakukan setelah 190 anggota DPR dari enam partai oposisi sepakat mengajukan usul pemberhentian di Majelis Nasional, seperti dikutip Pemberita Korea.
Mosi pemakzulan ini merupakan yang kedua setelah upaya pertama untuk memboikot Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa.
PPP kini berbalik arah dan menyatakan akan mendukung pemakzulan Yoon.
Dalam konstitusi Korea Selatan, pemakzulan dapat disetujui jika negara tersebut memperoleh dua pertiga atau 200 suara parlemen. Aliansi Demokratik memiliki sekitar 176 kursi, sedangkan PPP memiliki 108 kursi.
Korea Selatan mengalami peristiwa politik paling dramatis setelah Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.
Namun, status ini hanya bertahan enam jam ketika parlemen mengeluarkan resolusi yang menolak darurat militer.
Meski sudah usai, kemarahan masyarakat Korea Selatan tak kunjung reda dan mereka meminta Yoon mundur. Namun, dia bersikeras akan menghadapi tuntutan dan membawa kasus ini ke pengadilan.
Artinya, Yoon tidak boleh mengundurkan diri secara sukarela.
(isa/bac)