Jakarta, Pahami.id —
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan pada pemilu 2024.
Hal itu disepakati pada Sidang Paripurna DPD RI ke-9 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
“Pansus I yang membidangi Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan Pemilu 2024, tapi ada usulan pembentukan Pansus. Apakah bisa disetujui?” kata Ketua DPD La Nyalla Mattalitti saat memimpin rapat.
“Setuju,” kata peserta yang hadir.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Kami mohon Sekjen memperhatikan dan memberikan tindak lanjut terhadap pembentukan Pansus ini,” lanjut LaNyalla.
Pembentukan Pansus tersebut berdasarkan usulan yang disampaikan Anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.
Tamsil mengatakan, tindak lanjut atas pengaduan pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak sebatas hanya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Kita perlu lebih memikirkan untuk membentuk Pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas Komite I, tapi dibuat lintas panitia agar semua bisa menyuarakan pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini akan berdampak pada anggota yang tidak terpilih pada pemilu. kali ini,” kata Tamsil.
DPD telah mendirikan posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap kantor DPD RI di ibu kota provinsi. Upaya ini dilakukan untuk ikut mengawal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 guna mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, bebas politik uang, dan legal.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD Ibu Kota Provinsi, terdapat 4 (empat) laporan yang diterima melalui posko, yaitu 2 laporan dari Provinsi Kalimantan Barat, 1 laporan dari Sumatera Utara, dan 1 laporan dari Maluku.
Terpisah, Anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan, pansus ini berpeluang memanggil pemerintah, KPU, dan Bawaslu.
“Semua pihak yang akan dipanggil adalah pihak-pihak yang mempunyai koneksi atau hubungan langsung dengan dugaan pelanggaran tersebut. Jadi bisa saja Pemerintah, KPU, Bawaslu,” kata Filep kepada CNNIndonesia.comSelasa (5/3).
Senator asal Papua Barat itu mengatakan, pansus memiliki masa kerja selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
Baginya, keputusan DPD membentuk Pansus didasarkan pada hasil evaluasi, temuan, dan keluhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Di sini, dalam temuan DPD, kita melihat pemilu ini tidak terlaksana dengan baik. Bahwa kualitas demokrasi kita tidak sesuai dengan harapan reformasi, ujarnya.
DPD merupakan salah satu lembaga pendukung reformasi. Pasal 22D UUD 1945 mengatur bahwa DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dilaksanakan dalam rangka fungsi perwakilan.
Salah satu tugas dan wewenang DPD adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.
Kemudian pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan perkiraan pendapatan dan belanja negara, perpajakan, pendidikan dan agama. DPD menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(rzr/fra)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);