Site icon Pahami

Berita Pansel Pelajari Putusan Etik Dewas KPK, Nasib Nurul Ghufron Tamat?


Jakarta, Pahami.id

Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 menyatakan akan mempelajari hasil kode etik Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua. Komisi Pemberantasan Korupsi serta calon yang masih dalam tahap seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, segala masukan masyarakat termasuk lembaga terkait mengenai catatan kinerja calon pasti akan ditinjau.

“Seluruh masukan catatan kinerja akan dikaji dan dievaluasi,” kata Ateh saat dikonfirmasi terkait keputusan etik Nurul Ghufron melalui pesan tertulis, Senin (9/9).


Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengimbau majelis tidak menyetujui calon pimpinan dan anggota Dewas KPK periode 2024-2029 yang terbukti cacat etik.

Hal itu disampaikan Syamsuddin usai pembacaan putusan kode etik bersama inspektur Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron, Jumat (6/9) sore.

“Kami menghimbau kepada pimpinan KPK dan panitia dewasa agar siapapun yang cacat etik tidak disetujui menjadi pimpinan KPK atau orang dewasa,” kata Syamsuddin.

Karena ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia, lanjutnya.

Sementara itu, usai menjalani persidangan, Jumat sore (6/9), Nurul Ghufron menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada pimpinan KPK. Dia mengatakan dia tidak bisa mengkompromikan independensi panel tersebut.

Saya serahkan saja pada panitia seleksi, kata Ghufron di Kantor Dewas KPK.

Ghufron merupakan satu dari 40 pimpinan KPK yang masih menjabat. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil.

Sedangkan Ghufron dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Dia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tentang integritas insan KPK.

Ghufron memanfaatkan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekjen dan Plt Irjen Kementerian Pertanian.

Ghufron menginginkan Andi Dwi Mandasari (ADM) yang merupakan staf Inspektorat II Kementerian Pertanian dipindahkan ke Puslitbang Teknologi Pertanian di Malang. Kasdi akhirnya memenuhi keinginan tersebut.

Komunikasi terkait permohonan mutasi ADM ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.

(ryn/DAL)



Exit mobile version