Site icon Pahami

Berita Pansel Jemput Bola Dorong Kandidat Ikut Seleksi Capim & Dewas KPK


Jakarta, Pahami.id

Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan, dirinya ikut melakukan pick up untuk mendorong calon tertentu ikut pemilu.

Anggota Pansel Ivan Yustiavandana menjelaskan tindakan ini menyusul masukan yang diterima dari elemen masyarakat sipil.


Ya, kami terus bertemu dengan teman-teman dari berbagai elemen. Minta masukan, pandangan dan terus dipantau oleh KPU dan tentunya mendorong calon-calon yang dianggap layak untuk mengikuti pemilu, kata Ivan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis. , Minggu (23/6).

Ivan menambahkan, pihaknya juga mendengarkan masukan agar pihaknya bisa mendorong perempuan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Kata dia, ini merupakan agenda yang dipikirkan matang-matang oleh Pansel.

“Itu salah satu agenda yang kita bahas terkait inklusi gender perempuan. Asal memenuhi kriteria pasti dipertimbangkan. Di Pansel juga belum ada pemikiran untuk memprioritaskan laki-laki,” kata Ivan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan, tidak ada kriteria khusus bagi calon yang ingin mengikuti seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.

“Tidak ada kriteria khusus, dan kami yakin masih banyak perempuan Indonesia yang lebih hebat dari laki-laki. Mudah-mudahan ada dari perempuan-perempuan hebat Indonesia ini yang tertarik untuk mendaftar,” kata Ivan.

Melalui surat bernomor 02/PANSEL-KPK/06/2024, pendaftaran dibuka mulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024. Calon pimpinan KPK dapat mengakses pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Pemilihan Elektronik (APEL) di situs SUK.

Pansel merinci syarat pendaftaran calon pimpinan KPK sebagai berikut.

A. Warga negara Indonesia;
B. Takut kepada Tuhan Yang Maha Esa;
C. Sehat jasmani dan rohani;
D. Memiliki gelar sarjana hukum atau gelar lainnya dengan keahlian dan pengalaman minimal 15 (lima belas) tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
e. Berusia minimal 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling lama 65 (enam puluh lima) tahun dalam proses seleksi;
F. Jangan pernah melakukan tindakan yang memalukan;
G. Kompeten, jujur, mempunyai integritas moral yang tinggi, dan mempunyai reputasi yang baik;
H. Bukan menjadi pengurus partai politik;
Saya. Meninggalkan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
J. Tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; Dan
k. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah memangku jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk Dewan Pengawas KPK, syaratnya sebagai berikut.

A. Warga negara Indonesia;
B. Takut kepada Tuhan Yang Maha Esa;
C. Sehat jasmani dan rohani;
D. Memiliki integritas moral dan menjadi teladan;
e. Perilaku yang baik;
F. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
G. Berusia minimal 55 (lima puluh lima) tahun;
H. Memiliki pendidikan minimal S1 (tingkat sarjana);
Saya. Bukan anggota dan/atau pengurus partai politik;
J. Meninggalkan jabatan struktural atau jabatan lain;
k. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; Dan
aku. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah memangku jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sembilan anggota Pansel yang ditunjuk (Presiden) benar-benar diberi amanah untuk memilih yang terbaik (Insya Allah) tanpa ada tekanan atau kepercayaan dari siapapun,” kata Ivan.

(rys/akhir)


Exit mobile version