Site icon Pahami

Berita Pangkoarmanda Belum Tahu Asal & Tujuan Kapal Pengangkut 1,2 Ton Kokain


Batam, Pahami.id

Komandan Orde Armada I (Pangkoarmada) I, Laksda Tni Fauzi masih mengeksplorasi yang asli dan tujuan kapal penangkap ikan asing (KIA) dengan bendera Thailand dengan 1,2 ton kokain dan 705 kg metamfetamin yang diserang oleh Angkatan Laut di perairan Durian, Tanjung KariMun, pulau Riau pada hari Selasa.

Selain mendapatkan bukti kokain dan metamfetamin, para pejabat juga memperoleh 5 orang asing dari Myanmar dan Thailand yang merupakan kapten dan kru.


“Di mana item ini berasal dari mana, tujuannya adalah untuk pergi ke tempat yang tidak diketahui, dalam proses investigasi. Setelah penyelidikan kita akan tahu, harapan kita adalah pergi ke arah itu,” Fauzi mengatakan pada konferensi pers di Batam pada hari Jumat (5/16).

Fauzi mengatakan penyergapan transportasi narkoba dilakukan setelah menerima informasi dari intelijen. Peralatan Angkatan Laut kemudian dilanjutkan, sampai berlanjut dalam proses penangkapan.

Proses pengejaran berlangsung di tengah malam mulai pukul 01.00 WIB. Kapal lolos dari pengejaran seorang petugas untuk mematikan lampu.

Setelah upaya itu sulit, kapal ditangkap. Hasil penelitian menunjukkan penemuan 1,9 ton narkotika, yang terdiri dari 1,2 ton kokain dan 705 kg metamfetamin.

“Secara keseluruhan kami menemukan metamfetamin sekitar 705 kg, lalu kokain 1,2 ton,” kata Fauzi.

“Ini dievaluasi dengan harga, sekitar Rp 7 triliun,” katanya.

Obat yang beratnya hampir dua ton kokain dan metamfetamin ditemukan dibagi menjadi 35 karung kuning dan 60 karung putih.

Detail untuk 35 karung kuning, satu karung yang terdiri dari 20 bungkus obat teh Cina hijau. Secara total ada 700 paket dengan berat total 700 kg.

Kemudian untuk karung putih 60, di mana satu karung berisi 20 bungkus teh Cina merah. Total ada 1.200 paket dengan total berat 1.200 kg.

Fauzi mengatakan lima anggota awak (ABK) dijamin dalam operasi yang terdiri dari warga negara Thailand dan empat penduduk Myanmar.

Semua anggota kru tidak memiliki dokumen perjalanan atau lisensi pengiriman hukum, sehingga diduga sebagai metode narkotika penyelundupan narkotika dengan pencarian ikan.

Fauzi mengatakan bahwa pemeriksaan sementara belum ditemukan, yang dikatakan sebagai keterlibatan rakyat Indonesia (WNI) dalam upaya penyelundupan. Pada peran ABK, penyelidik masih akan dieksplorasi.

Fauzi mengatakan dari pemeriksaan sementara, para kru menerima upah di sekitar RP. 14 juta untuk membawa barang ilegal untuk berlayar.

“Ini belum diselidiki lebih dalam, kami hanya bertanya kepada mereka, dari jawaban mereka jika diubah sekitar Rp 14 juta (upah),” katanya.

Saat ini, kapal dan semua ABK telah dijamin di Dermaga Tanjung Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Fauzi mengatakan partainya dikoordinasikan dengan agen -agen yang relevan seperti Kepulauan Riau, Bnn, Bnn, ke Bea Cukai.

(ARP/GIL)


Exit mobile version