Jakarta, Pahami.id —
Palestina angkat bicara setelah Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag secara resmi memutuskan gugatan Afrika Selatan Israel melakukan genosida di Semenanjung Gaza.
Departemen Luar Negeri Palestina menyambut baik keputusan tersebut.
“[Perintah ICJ] “sebuah pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina pada Jumat (26/1), dikutip Al Jazeera.
“Israel gagal meyakinkan Pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida. Hakim ICJ melihat politisasi, distorsi dan kebohongan Israel. Mereka (hakim) menilai fakta dan hukum dan memerintahkan tindakan sementara yang mengakui keseriusan situasi dengan alasan dan kebenaran tuduhan Afrika Selatan,” kata Menteri Luar Negeri Palestina Riyadh Maliki.
Afrika Selatan pun menyambut positif keputusan ICJ.
“[Ini] kemenangan yang menentukan [bagi supremasi hukum internasional]”menurut Afrika Selatan.
Mereka pun mengucapkan terima kasih kepada ICJ atas keputusan cepat tersebut.
Selain itu, Afrika Selatan berharap Israel tidak melanggar perintah Mahkamah Internasional.
Lebih lanjut, Afrika Selatan menyatakan bahwa keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.
Afrika Selatan juga menegaskan akan terus bertindak di lembaga-lembaga global untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina di Gaza.
Keputusan ini diambil setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional atas dugaan pembantaian di Gaza pada 29 Desember.
Dalam gugatannya, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
(isa/bac)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);