Site icon Pahami

Berita Pakistan Vonis Eks PM Imran Khan 14 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khandan tujuh tahun penjara untuk istrinya, Bushra Bibi, karena korupsi.

Pengadilan antikorupsi Pakistan mengadakan sidang di penjara tempat Khan ditahan sejak Agustus 2023, dekat ibu kota Islamabad. Vonis ini terkait kasus korupsi yayasan kesejahteraan yang ikut ia dirikan, Al-Qadir Trust.


“Jaksa berhasil membuktikan kasusnya. Khan dinyatakan bersalah,” kata Hakim Nasir Javed Rana.

Bushra Bibi, yang baru-baru ini dibebaskan dengan jaminan, dikembalikan ke pengadilan setelah putusan dibacakan, kata juru bicaranya, Mashal Yousafzai.

“Saya tidak akan membuat kesepakatan apa pun atau meminta keringanan hukuman,” kata Khan kepada wartawan di ruang sidang setelah putusan dijatuhkan seperti dikutip AFP.

Partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Khan telah ditahan sejak Agustus 2023 atas sekitar 200 kasus yang dituduhkan kepadanya, tetapi pihaknya mengklaim putusan terbaru digunakan untuk menekan Khan agar mundur dari politik.

Keputusan tersebut diambil sehari setelah pertemuan langka antara pimpinan PTI dan pemerintah yang bertujuan meredakan ketegangan politik.

Khan berkeras bahwa semua kasus yang menimpanya bermotif politik dan dirancang untuk mencegahnya kembali berkuasa.

Sebelumnya, dia telah dijatuhi hukuman empat kali sejak penangkapannya, dengan dua hukuman dibatalkan dan dua hukuman ditangguhkan.

Namun Khan tetap dipenjara karena kasus Amanah Al-Qadir.

(rds)


Exit mobile version