Site icon Pahami

Berita Pakar soal Walkot Surabaya Segel Parkir Minimarket: Aneh & Paradoks

Berita Pakar soal Walkot Surabaya Segel Parkir Minimarket: Aneh & Paradoks


Surabaya, Pahami.id

Spesialis Kebijakan Publik University of Airlangga (University of Airlangsga) Surabaya, Parlaungan Iffah Nasution mengkritik langkah -langkah Walikota Eri Cahyadi yang benar -benar mengambil tindakan terhadap tempat bisnis atau Minimmarket dalam memesan parkir ilegal.

Pemahaman ERI ingin menutup kebocoran pendapatan regional (PAD) dari sektor pungutan pajak dan parkir. Namun, ia mempertanyakan arahan implementasi kebijakan yang benar -benar mengambil tindakan terhadap aktor alih -alih petugas parkir liar.

“Sebenarnya, ini adalah awal jika saya secara pribadi melihatnya dari kebocoran pad dari pajak dan biaya parkir, ya, karena cukup untuk menguras pendapatan regional. Cnnindonesia.comSenin (6/16).


Parlaungan mengatakan tindakan pendahuluan diambil pada praktik parkir ilegal yang tidak menyetor pajak. Tapi sekarang, dia pikir ada transisi dalam fokus tindakan ke tempat bisnis atau toko -toko modern yang telah melakukan tugas mereka untuk membayar pajak dan retribusi.

“Sampai beberapa hari kemudian, saya melihat aksinya tepat di tempat bisnis. Ini sebenarnya aneh, atau paradoks,” katanya.

Parlaungan mengevaluasi bahwa penegakan tempat bisnis tidak benar karena aktor telah membayar pajak atau biaya parkir kepada pemerintah kota Surabaya.

“Sektor swasta telah membayar pajak dan mematuhi pajak dan retribusi. Pemerintah harus dapat memberikan layanan yang baik, layanan yang sangat baik, bukan kebalikan dari tempat bisnis,” katanya.

Partaungan mengatakan tindakan pemerintah Kota Surabaya lebih suka menutup tempat bisnis sebagai bentuk mencuci tangan atau mentransfer tanggung jawab.

“Jadi memang benar bahwa ini adalah upaya untuk mencuci tangan,” katanya.

Selain itu, Parlaungan mengatakan ERI tidak mengambil tindakan terhadap petugas parkir yang tidak valid karena takut menerima penolakan dari kelompok itu.

Meskipun aktor itu, katanya, lebih suka mematuhi daripada menolak untuk takut bahwa bisnis mereka dapat terganggu atau bahkan ditutup dalam perang melawan pemerintah.

“Kelompok di akar rumput tempat parkir ilegal bisa menjadi tekanan sosial yang cukup pada pemerintah Surabaya,” katanya.

Di sisi lain, ketua Komisi Surabaya DPRD C, Eri Irawan, mengatakan kebijakan baru parkir di toko modern bukan untuk menekan aktor, tetapi sebagai bentuk perlindungan untuk fasilitas parkir mobil.

Eri, yang merupakan politisi PDIP, mengatakan bahwa sejauh ini hanya sejumlah kecil supermarket yang bertanggung jawab atas izin parkir, meskipun kewajiban telah diatur dalam Peraturan Regional No. 3 tahun 2018.

“Hanya 30 dari 865 supermarket dengan izin parkir, tidak hingga 5 persen, yaitu, lebih dari 95 persen tidak mematuhi peraturan yang relevan,” kata Eri.

Dia mengatakan sesuai dengan aturan jika tempat parkir resmi, manajer toko modern menyediakan petugas parkir resmi.

“Jika ini ditegakkan, tidak ada ruang untuk ukiran liar dan ini akan bermanfaat bagi publik,” katanya.

Berdasarkan data, kata ERI, jumlah pajak retribusi yang dibayarkan per toko modern adalah sekitar RP175.000-RP250.000 sebulan. Meskipun mereka telah membayar, itu masih tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk menyediakan petugas parkir resmi secara mandiri.

“Tapi itu membutuhkan keberanian untuk menegakkan aturan karena harus ada tekanan, misalnya, ada petugas parkir resmi yang diintimidasi dari individu yang ingin mengelola tempat parkir,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, tempat parkir disegel di beberapa pasar mini karena masih dikelola oleh petugas parkir liar.

Pada hari Senin (6/16), berdasarkan Surabaya Satpol PP, setidaknya 203 taman mobil di toko -toko modern disegel. 67 dari mereka telah dibuka untuk memenuhi izin dan menyediakan personel parkir resmi secara mandiri.

ERI melewati izin untuk memegang tempat parkir, yang mengharuskan pemilik bisnis toko modern di Surabaya untuk segera mempertahankan izin untuk menahan tempat parkir di masa depan.

Setelah mempertahankan izin, pemilik bisnis diharuskan menyediakan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh Badan Transportasi Surabaya.

Selain itu, pemilik bisnis harus memastikan kendaraan masuk dan keluar dari tempat parkir dengan aman, aman dan memprioritaskan lalu lintas yang lancar. Sebaliknya, pemilik bisnis juga harus memberikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar tempat parkir.

“Saya telah mengirimkannya ke tempat bisnis dengan parkir gratis. Saya meminta personel parkir untuk menggunakan rompi dari tempat bisnis,” kata Eri selama cek -up, Selasa (10/6).

(FRA/FRD/FRA)


Exit mobile version