Jakarta, Pahami.id —
Pengamat hukum Pieter Zulkifli menilai rencana penggantian klausul penyitaan dengan rehabilitasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyitaan Aset dapat menghilangkan esensi dan mereduksi semangat pemberantasan yang tegas korupsi.
Menurutnya, penyitaan aset ilegal bukan sekadar soal pengembalian atau pengembalian aset, melainkan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah perubahan susunan kata ini hanya persoalan linguistik atau justru mempengaruhi esensi RUU?” kata Pieter dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/11), dikutip dari di antara.
Pieter berharap DPR tidak hanya fokus pada syarat saja, sebab berbagai pasal yang mengatur pembatasan penggunaan uang kartal dan penyitaan aset tidak wajar merupakan langkah konkrit yang patut menjadi prioritas.
Ia juga menyinggung sikap DPR yang tidak sejalan dengan pemerintah terkait perubahan diksi RUU tersebut, salah satunya Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Ahmad Doli Kurnia.
Apapun istilahnya, yang terpenting adalah keberanian dan komitmen nyata untuk memerangi korupsi sampai ke akar-akarnya demi Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi, ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada pembahasan terkait perubahan susunan kata pada judul RUU Perampasan Aset. Salah satu opsi yang muncul adalah RUU Pemulihan Aset.
Doli menuturkan, kemungkinan tersebut muncul setelah Baleg mengkaji tindak lanjut upaya pemberantasan korupsi berdasarkan aturan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi.
“Saya sempat mengetahui kalau di UNCAC bahasanya mencuri aset pemulihan. Kalau recovery ya recovery,” kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
Di sisi lain, pimpinan KPK mendatangi Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pelayanan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Kamis (7/11).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan itu juga membahas sejumlah persoalan seperti RUU Perampasan Aset.
(antara/fra)