Site icon Pahami

Berita Pakai Rompi Pink, Eks Ketua PN Surabaya Resmi Ditahan di Rutan Salemba


Jakarta, Pahami.id

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono resmi ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan putusan bebas. Ronald Tannur.

Pemantauan CNNIndonesia.com Di Toko Kartika Kejaksaan Agung, Rudi terlihat digiring penyidik ​​menuju mobil tahanan sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (14/1).

Rudi yang mengenakan jaket penjara berwarna pink hanya menunduk dan masuk ke dalam mobil. Selama diborgol, ia tetap diam dan tidak menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan awak media.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Jaksa Agung, Abdul Qohar mengatakan, Rudi akan ditahan di Rutan Salemba, salah satu cabang Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan untuk memfasilitasi pengungkapan kasus tersebut.

“Tersangka RS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (14/1) sore.

Atas perbuatannya, kata Abdul, Rudi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12A juncto Pasal 12B juncto Pasal 5 ayat 2. Pasal 11 juncto Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik ​​menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga menyuap ketiga hakim melalui Lisa sebesar Rp3,5 miliar.

Dalam kasus ini, mantan petugas Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R, petugas PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar Lisa bisa melobi R untuk memilih Majelis Hakim kasus Ronald Tannur sesuai keinginan.

(tfq/dna)


Exit mobile version