Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Sosial kembali memudahkan masyarakat untuk mengecek posisi kesejahteraan keluarga (desil) dan bantuan sosial (bansos) 2026 secara mandiri.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memungkinkan masyarakat mengetahui apakah dirinya termasuk dalam kelompok Desil 1-4, kelompok yang dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau tidak.
Desil merupakan kelompok tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan data tunggal sosial ekonomi masyarakat di Indonesia yang digunakan untuk menyasar penerima bantuan sosial.
DTSEN merupakan hasil gabungan dari tiga sumber data penanggulangan kemiskinan, yaitu Data Kebajikan Masyarakat Bersepadu (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Keras (P3KE) yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Desil komunitas di DTSEN bersifat dinamis dan terus dimutakhirkan secara berkala oleh BPS melalui berbagai sumber antara lain Groundcheck oleh Kementerian Sosial, pemutakhiran oleh pemerintah provinsi dan sumber lainnya.
Kementerian Sosial menggunakan desil terbaru untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial yang dihasilkan dari rekomendasi pemerintah daerah dan rekomendasi masyarakat.
Bagaimana cara masyarakat mengetahui desil melalui website Kementerian Sosial?
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status desilnya, dapat mengakses informasinya melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemenkos.go.id. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
3. Masukkan huruf kode yang tertera pada website, jika kode kurang jelas bisa klik icon refresh. Klik tombol CARI DATA.
Setelah klik CARI DATA, maka akan muncul informasi yang dicari dengan rincian nama, kelompok desil, serta status penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Kemensos: Desil tidak dikelompokkan berdasarkan pengeluaran.
Ada banyak tabel yang beredar di internet yang membagi desil berdasarkan status pendapatan atau pengeluaran. Namun Kemensos menegaskan tabel yang memuat desil berdasarkan pengeluaran itu tidak benar.
Desil adalah kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi meliputi informasi individu (pekerjaan, pendidikan), informasi perumahan (kondisi rumah, listrik) dan kepemilikan aset.
Terdapat 10 desil yang masing-masing berisi 10 persen keluarga di Indonesia, desil 1 adalah keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen paling rendah, dan seterusnya hingga desil 10 adalah keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Desilnya bersifat dinamis, jika kurang sesuai dapat diupdate melalui desa atau mukim dan dinas sosial, atau melalui aplikasi peninjauan bansos, kata Joko Widiarto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial.
Penghitungan desil tersebut kemudian dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sistem desil sendiri digunakan untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial.
Desil 1-4 (40 persen terbawah) bisa diusulkan sebagai penerima PKH dan bansos sembako. Desil 5 tetap bisa menjadi peserta PBI-JK, kata Joko.
(Kris)

