Site icon Pahami

Berita Pajak Gaji dan Tunjangan Jabatan Anggota DPR Ditanggung Pemerintah

Berita Pajak Gaji dan Tunjangan Jabatan Anggota DPR Ditanggung Pemerintah


Jakarta, Pahami.id

Anggota DPR Tidak dikumpulkan Pajak Penghasilan 15 persen (PPH) untuk gaji dan tunjangan posisi (yang ada) diterima setiap bulan karena ditanggung oleh pemerintah.

Ini ditulis dalam rincian pengembalian (gaji bersih) anggota DPR 2024-2029 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Surat resmi didistribusikan oleh Dasco setelah konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).


“Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan (angka 1 hingga 6) 15 persen ditanggung oleh pemerintah, sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional (nomor 1 hingga 10) ditolak 15 persen,” kata dikutip dari surat itu.

“Ketentuan ini sejalan dengan nomor Peraturan Pemerintah 80 pada tahun 2010 tentang tingkat pengurangan dan perpajakan pendapatan Pasal 21 atas pendapatan yang merupakan beban pada pendapatan dan pengeluaran negara atau perkiraan pendapatan dan pengeluaran regional,” kata pernyataan berikutnya.

Ada rincian gaji, tunjangan yang ada, untuk tunjangan konstitusional lengkap dengan basis hukum mereka dalam surat kepemimpinan DPR.

Detail berikut:

Gaji Dasar dan Tunjangan Posisi (ada)

1. IDR Gaji Dasar 4.200.000
2. Suami/Istri Tunjangan Petugas Negara RP420.000
3. Tunjangan anak untuk petugas negara bagian RP. 168.000
4. Rp9.700.000 Tunjangan Posisi
5. Tunjangan Beras untuk Pejabat Negara RP289.680
6. RP Trial/Paket. 2.000.000

Total Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

7. Biaya meningkatkan komunikasi intensif dengan komunitas RP. 20.033.000
8. Anggota tunjangan RP Parlemen Indonesia. 7.187.000
9

Kegiatan honorarium meningkatkan fungsi acara tersebut

10.

A. RP8.461.000 Fungsi Hukum
B. Fungsi pengawasan RP8.461.000
C. RP8.461.000 Fungsi Anggaran

Total Rp57.433.000

Total Kotor: IDR 74.210.680
PPH 15%: RP8.614.950 (Diskon dari Tunjangan Konstitusi)

Bayar pulang (Pendapatan volume kotor dengan 15%PPH): Rp65.595.730

(FRA/FRA)


Exit mobile version