Site icon Pahami

Berita Pahala KPK Beber Pertanyaan Polisi di Kasus Pertemuan Alex-Eko


Jakarta, Pahami.id

Deputi Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi, Hadiahnya Nainggolan mengaku sempat ditanyai soal ujian tersebut LHKPN oleh penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pahala diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta dengan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto.

“Pemeriksaan hari ini berkisar pada tata cara pemeriksaan LHKPN. Mulai dari dasar dikeluarkannya surat tugas, langkah-langkah apa yang dilakukan setelah surat tugas diterbitkan, jika ada hasilnya, hingga presentasi kepada pimpinan dan hasil pemeriksaan. penyidikan dan penyidik,” kata Pahala kepada wartawan usai pemeriksaan. Senin (28/10).


Diketahui, kasus yang menjerat Eko di KPK berawal dari perbuatannya menampilkan gaya hidup mewah. Dari situ, Komite Pemberantasan Korupsi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN Eko.

Pahala mengatakan, pemeriksaan LHKPN Eko dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai prosedur. Meski demikian, Pahala memastikan KPK menangani kasus Eko dengan relatif cepat.

“Tapi yang penting semua prosedur yang ada kita jelaskan dan alhamdulillah Tidak ada Agak cepat ya, karena semua yang ada di periode awal tahun 2023 mungkin juga karena LHKPN sebelumnya yang ‘wah, ini peluang’. Tidak “Saya pikir tiba-tiba akan menjadi seperti ini sekarang,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (duma) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.

Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, pengecekan, pengumpulan informasi, dan pembuatan Laporan Informasi (LI).

Polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Laporan tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.

(Des/Senin)


Exit mobile version