Site icon Pahami

Berita Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tersisa 11,46 Km


Jakarta, Pahami.id

Angkatan laut Bersama instansi terkait dan nelayan sudah dibongkar pagar laut ilegal Di kawasan pantai Tangerang sepanjang 18,7 km setiap hari Senin (27/01).

Kini pagar laut yang belum dibongkar sepanjang 11,46 km dari total 30,16 km.


“Sebanyak 568 anggota yang terlibat dalam pembongkaran hari ini terdiri dari TNI Angkatan Laut, Bakamla Ri, Poliir, dan masyarakat nelayan,” kata Dispenal dalam keterangannya, Senin (27/1).

Sarana yang digunakan tim gabungan untuk pembongkaran terdiri dari 2 Kal/Patkamla, 6 sea rider, 12 pk, 5 RBB, 2 RHIB, dan dibantu 26 kapal milik nelayan.

Pembongkaran tanggul laut yang dilakukan tim gabungan terbagi di tiga titik meliputi wilayah Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk.

Pembongkaran hari ini menghadapi beberapa kendala di lapangan terdiri dari angin dan ombak yang relatif tinggi, kemudian alang-alang yang ditanam setinggi 2,5 m dengan ukuran alang-alang yang besar.

“Serta mulai banyak berkembang untuk menghambat pergerakan kapal,” ujarnya.

Tanggul laut sepanjang 30,16 km yang membentang di wilayah beberapa desa di Tangerang kemudian menimbulkan kontroversi.

Di dalamnya juga terdapat sertifikat HGB yang telah dimiliki oleh beberapa perusahaan terkait Agung Sedayu milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

TNI Angkatan Laut juga mulai membongkar pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut sejak 18 Januari 2025.

Pembongkaran tersebut satu-satunya atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

(MNF/FRA)



Exit mobile version