Site icon Pahami

Berita Pabrik Uang Palsu Bogor, Polisi Sita 23 Ribu Lembar Nominal Rp100 Ribu


Jakarta, Pahami.id

Kantor Polisi Red Land dalam kasus pengungkapan sindikat peredaran darah dan pabrik manufaktur uang palsu Di kota Bogor berhasil menyita bukti dalam bentuk 23 ribu tagihan palsu dengan nilai nominal Rp100 ribu.

“Untuk bukti kami disita dalam bentuk uang palsu, 21 unit printer (mesin cetak), pencetakan layar, tinta, dan banyak lagi,” kata kepala polisi metro, pusat Jakarta Haris Akhmad Basuki di Jakarta, Kamis (10/4).


Menurutnya, polisi sektor merah metro telah memperoleh delapan orang yang memiliki peran sendiri dalam sirkulasi uang palsu.

Haris mengatakan dari tersangka, masing -masing dengan MS, BBU, E, BBU, BS, AY, DS, dan inisial inisial LB berhasil menyita beberapa item yang digunakan sebagai bukti.

Untuk uang palsu, katanya, 23 ribu keping dengan nominal Rp100 ribu, ada juga 15 dolar AS dengan dolar nominal.

“Karena ini adalah uang palsu, kami tidak dapat menyebutkan nomor nominal tetapi tentu saja jumlahnya lebih dari 23 ribu keping,” katanya.

Haris menambahkan, selain uang palsu, partainya juga menyita bukti lain seperti 21 printer, uang, laptop, ponsel, tinta, pemotong kertas, dan sebagainya.

Paparan pabrik menghasilkan uang palsu di Bogor City, Jawa Barat, dimulai dengan penemuan tas yang ditinggalkan di Stasiun Land Station (KRL).

“Ada tas yang mencurigakan di kereta ke pangkat,” kata Haris.

Menurutnya, petugas awalnya curiga dengan isi tas yang ditinggalkan di dalam mobil dan kemudian menunggu pemilik mengambil barang.

Setelah pemilik dengan MS Initial (45) mengambil, kata Haris, ditemukan bahwa tas itu berisi denominasi RP100 ribu palsu yang mencapai RP316 juta.

(Antara/wis)


Exit mobile version