Jakarta, Pahami.id —
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara terkait kontroversi perpajakan di sektor pertambangan.
Dari operasi Jumat malam (9/1), KPK menangkap delapan orang, empat pejabat DJP, dan empat wajib pajak lainnya dari pihak swasta. Saat ini, pihak yang ditangkap masih dalam pemeriksaan intensif.
Kegiatan ini ada kaitannya dengan dugaan cara aturan perpajakan di sektor pertambangan, kata Budi di Jakarta, Sabtu (10/1).
“Pihak-pihak yang terlibat diamankan di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek,” ujarnya.
Oknum tersebut ditangkap karena diduga melakukan penipuan berupa pemotongan pajak. Namun, Budi belum merinci nama-nama orang yang ditangkap termasuk perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Perusahaannya berkantor di Jakarta. Tapi lokasinya di wilayah ini. Jadi, itu salah satu yang didalami dalam penyidikan tertutup ini,” ujarnya.
KPK telah memperoleh barang bukti senilai Rp6 miliar dari OTT. Nilai total tersebut terdiri dari barang bukti berupa uang tunai berupa rupiah, mata uang asing, dan logam mulia.
Di sisi lain, kata Budi, Komisi Pemberantasan Korupsi terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kasus ini, tidak hanya dalam rangka penindakan, tapi juga pendidikan antikorupsi.
Menurutnya, Kementerian Keuangan mendukung tindakan yang dilakukan KPK.
“Tentu ya, karena korupsi adalah musuh bersama, tentu semua pihak mendukung langkah-langkah untuk mengambil tindakan, langkah-langkah pemberantasan korupsi,” ujarnya.
(antara/chri)

