Site icon Pahami

Berita OTT KPK, 4 Pejabat Pajak Jakut Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita OTT KPK, 4 Pejabat Pajak Jakut Ditetapkan Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 petugas KPP Jakarta Pusat sebagai tersangka dugaan korupsi pemeriksaan pajak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil Operasi Tangkap (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir pekan lalu.

Petugas DJP tersebut adalah DWB yang merupakan Kepala KPP Jakarta Utara Pusat, HRT, Kepala Bidang Pemeriksaan, Evaluasi dan Pengumpulan KPP Jakarta Utara Pusat, AGS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Konsultasi KPP Jakarta Utara Pusat dan ASB yang merupakan Tim Evaluasi KPP Jakarta Pusat.


Selain empat pejabat pajak tersebut, KPK juga menetapkan 4 pihak lainnya sebagai tersangka.

Pertama, ADB sebagai konsultan pajak. Kedua, PS selaku Direktur SDM dan Humas PT WP. Ketiga, EY selaku staf PT WP. Keempat, ASP sebagai pihak swasta.

Plt Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka diberikan setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak terhadap PT WP.

Korupsi terkait manipulasi pembayaran pajak PT WP.

Akibat manipulasi tersebut, kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar berkurang 80 persen menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Akibat manipulasi tersebut, 4 petugas pajak diduga menerima bayaran atas jasanya. Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu, KPK berhasil memperoleh barang bukti senilai Rp6,38 miliar.

Barang buktinya berupa uang tunai Rp 793 juta, pecahan 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia 1,3 kg atau Rp 3,42 miliar.

(Agustus)


Exit mobile version