Site icon Pahami

Berita Ormas Persatuan Islam Terima Tawaran Kelola Tambang dari Pemerintah


Jakarta, Pahami.id

Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin menyatakan organisasinya akan menerima izin Usaha Pertambangan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan PP Persis sudah melakukan kajian.

“Iya betul (akan menerima),” kata Jeje kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/7).


Jeje menjelaskan, PP Persis sudah melakukan kajian selama dua bulan terakhir terkait pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan.

Ia mengungkapkan, Rapat Dewan Pertimbangan dan Sidang Paripurna Dewan Hisbah PP Persis yang digelar pada 2-3 Juli 2024 telah memberikan usulan untuk menerima tawaran usaha pertambangan tersebut.

Jeje mengatakan tim dari Persis sedang mempersiapkan segala persyaratan dan prosedur yang diperlukan. Mereka akan menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah.

“Untuk memastikan apa saja yang harus dipenuhi sebagai persyaratan permohonan, dan apa saja wilayah yang ada dan potensial untuk penambangan,” ujarnya.

Jeje menilai pemberian izin pertambangan merupakan kebijakan positif yang diberikan pemerintah. Jadi wajar saja jika mendapat respon positif juga.

Ia melihat kebijakan ini merupakan peluang dan tantangan bagi ormas untuk memberdayakan sumber daya manusia bagi para wirausaha yang memiliki keterampilan dan kemampuan usaha pertambangan.

“Memberikan contoh bagaimana mengelola sumber daya alam dengan baik sesuai aturan, sekaligus menguji komitmen para pengusaha dalam menjalankan dakwah keagamaan dalam usaha pertambangan,” ujarnya.

Sebelumnya, PBNU dan Muhammadiyah telah memutuskan untuk mendapat izin pertambangan dari pemerintah. Sedangkan PGI dan KWI menolak pemberian izin pertambangan.

Kebijakan izin pertambangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Melalui beleid tersebut, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(rzr/tsa)


Exit mobile version