Site icon Pahami

Berita Organisasi Remaja Masjid Heran Masalah Usia Diperdebatkan


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Badan Komunikasi Pemuda Pemuda Masjid Indonesia (BKPRMI) Sedek Bahta kaget dengan usia pengurus organisasinya yang belakangan menjadi perdebatan netizen.

Hal itu diungkapkannya saat ditanya soal kritik warganet yang menganggap kepengurusannya sudah tua padahal nama organisasinya mengandung diksi ‘remaja’.


Ia juga menyebutkan, kategori ‘muda’ masih menjadi perdebatan dan perbedaan pandangan di masyarakat.

“Yang diperdebatkan itu kategori usia remaja yang mana? Atau kategori remaja yang mana? Betul, di Indonesia kategori usianya berbeda-beda. Makanya lucu kalau kita hanya berdebat tentang usia saja,” kata Sedek kepada CNNIndonesia.comKamis (1/8).

Sedek menjelaskan, nama organisasinya tidak hanya mengandung kata ‘remaja’, tapi juga ‘pemuda’. Dikatakannya, seluruh anggota BKPRMI yang menjadi pengurus pusat organisasi ini sedang dalam proses menjadi pengurus dari struktur paling bawah.

Jadi nama organisasinya Agensi Komunikasi Belia Masjid. Ada yang ‘pemuda’ dan ‘remaja’. Kalau orang tahu BKPRMI, tidak mungkin ada yang bilang ‘remaja dan orang tua’. Kami yang memproses dari bawah. Secara struktural Turunnya, mulai dari mukim, desa bahkan satuan, di masjid dan tempat suci atau tempat suci,” kata Sedek.

Ia kemudian meminta masyarakat berhenti memperdebatkan usia pengurus BKPRMI tersebut. Baginya, yang terpenting adalah memperhatikan berbagai kontribusi yang telah diberikan organisasi ini kepada masyarakat selama ini.

Ia mencontohkan BKPRMI memiliki Lembaga Pendidikan Taman Al-Quran yang selama ini mendidik anak-anak Indonesia belajar Al-Quran. Bahkan, ia menyebut tokoh seperti Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, dan Idrus Mahram merupakan lulusan BKPRMI.

Jadi sebagian besar warganet dulunya belajar di lembaga taman Al-Quran, atau anak-anak netizen kini belajar di lembaga taman Al-Quran BKPMRI, ujarnya.

Sedek mengatakan, tidak semua pengurus BKPRMI berusia tua. Ia kemudian meminta masyarakat melihat banyak pengurus BKPMRI di tingkat daerah atau desa yang masih berusia muda.

“Kalau mau, lebih baik hadir di Munas BKPMRI tanggal 7-10. Beda-beda. Banyak pengurus kabupaten kota yang usianya di bawah 30 tahun,” imbuhnya.

Sedek kemudian menjelaskan, Badan Anggaran dan Anggaran Pokok (AD/ART) BKPRMI menetapkan batas usia maksimal menjadi Kepala Umum BKPRMI adalah 50 tahun. Sementara itu, tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi anggota BKPRMI selama bisa bersekolah.

Sebelumnya warganet di media sosial menyindir para pimpinan BKPMRI yang hadir menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (31/7), dalam usia lanjut. Bahkan, nama organisasi ini mempunyai diksi ‘pemuda masjid’.

Pengurus organisasi ini datang ke Istana untuk menunjukkan ketertarikannya terhadap izin pertambangan yang diberikan Presiden Jokowi kepada organisasi keagamaan.

Jenderal BKPRMI Pusat Said Aldi Al Idrus mengapresiasi langkah Jokowi yang memberikan izin pertambangan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Kata Said, pihaknya masih mendalami persoalan izin pertambangan tersebut. Menurut dia, belum ada pembicaraan dengan Jokowi terkait hal tersebut.

(rzr/pmg)


Exit mobile version