Jakarta, Pahami.id —
Mantan Menteri Pertanian yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan imbalan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dipastikan membantu pembayaran cicilan apartemen penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.
SYL mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama warga Bugis.
“Sudah saatnya urus masalahnya. Dia punya apartemen. Siapapun yang minta tolong ke bugis Makassar, asal saya bisa, pasti saya bantu, Yang Mulia,” kata SYL di penghujung acara Jakarta. Sidang Pengadilan Typikor, Rabu (29/5) sore WIB.
Dalam kesempatan itu, SYL mengaku dekat dengan orang tua Nayunda dan berhutang budi kepada mereka. SYL mengatakan, orang tua Nayunda merupakan tim sukses saat mencalonkan dan sukses menjabat Gubernur Sulsel dua periode.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Beliau dan orang tuanya merupakan bagian dari tim sukses Gubernur [Sulawesi Selatan] Saya punya dua periode. “Saya merasa berhutang budi kepada Tuhan,” kata SYL.
Oleh karena itu, jika diminta membantu, saya merasa ada pahala dari ibu saya, lanjutnya.
Sebelumnya, Nayunda mengaku sempat meminta langsung SYL untuk membantu membayar cicilan apartemennya. Menurut Nayunda, uang tersebut berasal dari kantong pribadi SYL.
“Tahukah Anda bagaimana cara mencicil dari uang pribadi menteri atau kementerian?” tanya ketua dewan juri, Rianto Adam Pontoh.
Setahu saya uang pribadi Pak Encik karena memberi langsung, kata Nayunda.
“Langsung ke saudara?” kata hakim.
“Iya kalau aku minta tolong,” kata Nayunda.
“Kalau uang pribadi, tidak masalah. Apa masalahnya dengan uang negara. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu bayar apartemen, itu bukan urusan saya, itu juga bukan urusan KPK, itu urusan pribadi.” Tapi kalau terbukti, itu masalah dari Kementerian.
SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta diadili atas dugaan pemerasan. menjadi Rp 44.546.079.044 dan suap tersebut dianggap suap sebesar Rp 40.647.444.494 untuk periode 2020-2023.
Sementara itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasusnya masih dalam penyelidikan di KPK.
(ryn/wiw)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);