Jakarta, Pahami.id —
Partai oposisi terbesar Korea SelatanPartai Demokrat, mengancam akan memakzulkan Perdana Menteri Han Duck Soo jika dia tidak segera menandatangani undang-undang untuk melancarkan penyelidikan terhadap Presiden tersebut Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee.
Ketua DPR Partai Demokrat Park Chan Dae mengatakan, sikap Han yang menunda pengesahan undang-undang tersebut menunjukkan bahwa ia tidak punya niat untuk menaati konstitusi.
Penundaan ini menunjukkan bahwa Perdana Menteri tidak berniat untuk mematuhi konstitusi, dan itu sama saja dengan mengakui bahwa dia bertindak sebagai wakil pemberontak (Presiden Yoon), kata Park dalam pertemuan partai, seperti dikutip ReutersSenin (23/12).
PM Han Duck Soo kini menjabat sebagai penjabat presiden (Pj) menggantikan Yoon yang telah diskors dari tugas nasional menyusul penetapan keadaan darurat pada 3 Desember.
Dia belum meratifikasi undang-undang yang disahkan parlemen untuk menunjuk penasihat khusus untuk menyelidiki Yoon dan istrinya Kim Keon Hee atas beberapa skandal, salah satunya terkait tas mewah.
Park pun mengultimatum Han untuk menandatangani undang-undang tersebut paling lambat Selasa (24/12). Jika tidak, maka mereka akan “segera memulai proses pemakzulan” terhadapnya.
Kantor Han tidak mengomentari ancaman Partai Demokrat.
Han adalah seorang teknokrat yang berperan dalam kepemimpinan politik Korea Selatan selama 30 tahun di bawah presiden konservatif dan liberal. Ia diangkat menjadi PM Korea Selatan oleh Yoon pada tahun 2022.
Partai Demokrat menuduhnya membantu Yoon mengumumkan darurat militer di Korea Selatan pada 3 Desember. Han membantah tuduhan tersebut.
Yoon Suk Yeol saat ini sedang menghadapi penyelidikan atas dugaan pemberontakan akibat deklarasi darurat militer. Meski begitu, ia selalu gagal hadir setiap dipanggil ujian.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah memutuskan apakah akan memecat Yoon dari jabatannya.
Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang pertamanya pekan lalu dan dipimpin oleh enam hakim. Pengadilan Korea Selatan memiliki waktu 180 hari untuk mengambil keputusan mengenai nasib Yoon.
Jika keenam hakim menyetujui pemakzulan tersebut, Yoon akan mengundurkan diri sebagai presiden Korea Selatan.
Namun jika hakim menolak, maka penuntutan tidak akan diterima dan dianggap melanggar hukum. Oleh karena itu, Yoon akan kembali berkuasa.
(rds/rds)