Site icon Pahami

Berita OPM Klaim Politikus Tebus Pilot Susi Air, Selandia Baru Buka Suara


Jakarta, Pahami.id

Selandia Baru membantah tuduhan Organisasi Papua Merdeka (OPM) bahwa mereka menerima uang tebusan dari politisi lokal untuk membebaskan pilot tersebut. Air Susi Philip Mehrtens.

Juru bicara OPM Sebby Sambom mengklaim uang tebusan telah dibayarkan oleh politisi lokal di Nduga, Papua, untuk menyerahkan Mehrtens kepada pihak berwenang.


OPM menyandera pilot Selandia Baru pada Februari 2023. Pekan lalu, dia dibebaskan melalui perundingan damai.

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peter mengatakan tuduhan korupsi tersebut “keterlaluan” dan mengecewakan.


“Kami tidak membayar uang tebusan, kami tidak membayar suap,” kata Peter seperti dikutip Radio Selandia BaruSenin (23/9).

Peter menegaskan, pembebasan Mehrtens merupakan upaya diplomasi.

“Sekarang hal ini dinodai dengan argumen bahwa ada korupsi di dalamnya, tapi tidak dari sudut pandang Selandia Baru,” katanya Postingan Pagi.

Peter kemudian berkata, “Setelah 594 hari penangkapannya, kami berhasil membebaskannya dan saya harus mengatakan bahwa ini sangat melegakan.”

Ia yakin pembebasan Mehrtens akan membawa kebahagiaan dan kelegaan besar bagi keluarganya.

Peter juga mengatakan, operasi pembebasan Mehrten dilakukan berbagai pihak dan kelompok dengan sangat hati-hati agar tidak gagal.

Mehrtens berhasil dikeluarkan dari OPM pada pekan lalu. Dia telah disandera oleh organisasi ini selama lebih dari 1,5 tahun atau 19 bulan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, operasi pembebasan Mehrtens menggunakan pendekatan damai.

Pembebasan ini juga merupakan hasil dari kesabaran Pemerintah Republik Indonesia untuk tidak melakukan tindakan represif karena keselamatan pilot adalah prioritas utama Pemerintah Republik Indonesia, ujarnya di Jakarta Timur, Sabtu (21/1). 2). 9).

Hadi juga mengatakan, operasi pembebasan dilakukan secara tim dan bekerjasama dengan tokoh adat dan agama.

(isa/bac)



Exit mobile version