Jakarta, Pahami.id –
Anggota Komisi VI DPR, Rieke itu pitaloka alias oneng Ditanyakan Menteri Keuangan (Menkeu) Yudi Sadewa Purba turun tangan menyelesaikan kasus pesantren di Kabupaten Bekasi yang dikenakan PBB-P2 oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD) atau Bappenda.
Dugaan kasus tersebut diungkapkan Oneng melalui akun media sosial pribadinya, Selasa (19/10). Melalui unggahan tersebut terungkap Pondok Pesantren Al Fath Jalen, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi didatangi petugas BPD tak lama setelah pendiri pesantren tersebut meninggal dunia.
“Ini pesantren kakak saya Kiai Yasin yang beberapa waktu lalu baru dipanggil pulang oleh Allah SWT, sebelum tanahnya kering, tiba-tiba ada orang dari BPD yang memungut pajak.
Politisi PDIP mengaku menyayangkan kasus tersebut. Sebab menurutnya pesantren sebagai lembaga pendidikan bebas pajak bumi dan bangunan (PBB-P2). Ketentuan ini mengacu pada UU HKPD Pasal 38 ayat 3.
“Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 adalah kepemilikan tanah atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk memberikan kepentingan umum di bidang agama, pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan,” ujarnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Naili, istri mendiang pendiri Sekolah Alam Al Fath. Menurut Naili, pesantren warisan suaminya kini memiliki 1.018 santri.
Naili membenarkan, pesantren miliknya telah menerima surat dari BPD terkait pungutan PBB-P2 pada tahun 2024. Setahun kemudian pada tahun 2025, ia kembali menerima surat dari BPD yang berisi pemberitahuan bahwa pesantren miliknya akan ditandai dengan garis polisi.
“Saya menangis terang-terangan, tidak lama kemudian Abah meninggal, apa jadinya anak saya jika dipasang garis polisi, ribuan siswa sekolah, sedangkan itu murni ketidaksengajaan, sehingga saya diberitahu bahwa dia akan bebas biaya,” kata Naili.
(FRA/THR/FRA)