Site icon Pahami

Berita Oknum Polda DIY Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pukul-Tendang Pacar

Berita Oknum Polda DIY Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pukul-Tendang Pacar


Yogyakarta, Pahami.id

Seorang anggota Polres Yogyakarta berinisial NA (22) ditangkap menyusul dugaan penganiayaan atau kekerasan terhadap pacarnya.

Selain membuat laporan resmi polisi, korban berinisial GH (23) yang kini didampingi LKBH Pandawa juga meminta bantuan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman karena trauma.

Mediasi pun diupayakan namun tidak tercapai kesepakatan, hingga akhirnya GH membuat laporan resmi polisi ke Polda DIY pada 4 Desember 2025 kemarin.


Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA DIYogyakarta, 4 Desember 2025.

Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap anggotanya.

“[Laporan] “Sudah diterima dan sudah ditindaklanjuti,” kata Anggoro melalui pesan singkat, Senin malam (26/1).

Kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, M Endri mengatakan, GH dan NA sudah saling kenal sejak kecil dan mulai menjalin asmara pada tahun 2023. Keduanya kemudian sempat berselisih paham sebelum memutuskan bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut pada 30 November 2025.

“Awalnya ada hubungan asmara, lalu bertengkar,” kata Endri saat ditemui di kantor UPTD Sleman, Senin sore.

Ia mengatakan, tersangka dan korban awalnya bertemu di sebuah hotel di kawasan Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itulah dugaan penganiayaan itu terjadi.

Kekerasan yang dilakukan pihak pertama yang dilaporkan adalah pencekikan, pemukulan, dan tendangan, jelas Endri.

Namun, menurut Endri, dugaan aksi penganiayaan yang terekam kamera pengawas atau CCTV hotel hanya saat terlapor memegang leher korban dan menyeret korban ke dalam kamar.

“Baru setelah diotopsi, ada luka lebam di bahu, kaki kanan dan kiri, leher, berdarah. Dilarikan ke RS, dirawat di rumah sakit selama tiga hari,” imbuh Endri.

Mediasi telah dilakukan, namun tidak tercapai kesepakatan. Endri mengatakan kliennya mengalami trauma. Hingga akhirnya GH membuat laporan resmi polisi di Polres DIY.

Sementara itu, Febriawan Nurahadi, pengacara GH lainnya, mengatakan kliennya memang mengalami kekerasan saat pergi ke sebuah hotel di Karangmalang pada 30 November.

Menurut korban atau wartawan, saat menuju hotel, kakinya terkena benda di sana, kata Febriawan.

Febriawan mengungkapkan, perselisihan keduanya bermula saat GH menuntut janji AN agar kliennya akan menikah.

“Kami ditanya kira-kira seperti apa bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oknum tersebut karena dia (yang terlapor) berjanji setelah menjadi polisi akan menikah dengan klien kami,” imbuhnya.

Sementara itu, GH mengaku menerima tindak kekerasan fisik lainnya dari AN di luar kejadian 30 November 2025.

“Sekali dua kali (sekali), tapi masih seperti dipukul, malah tidak sakit,” aku GH yang merupakan warga Sleman.

Selain membuat laporan resmi polisi, korban yang didampingi tim kuasa hukum juga mengadukan AN ke Propam Polda DIY pada 23 Januari 2026. Pengaduan tersebut dilakukan melalui layanan di situs resmi lembaga tersebut.

GH berharap kasus dugaan ini bisa cepat selesai atau mendapatkan kepastian hukum agar kondisi kejiwaannya cepat pulih, selain mengharapkan munculnya korban lainnya.

(anak/anak-anak)


Exit mobile version