Site icon Pahami

Berita Nyoman Sukena Pemelihara Landak di Bali Divonis Bebas


Denpasar, Pahami.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena (39) untuk kasus memelihara empat ekor hewan Landak Jawa yang dilindungi.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9).

“Belum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan dalam hukum pidana. Kedua, membebaskan terdakwa Nyoman Sukena, mengembalikan hak martabat terdakwa,” kata Bamadewa.


I Nyoman Sukena langsung sujud usai mendengar putusan bebas yang dibacakan ketua juri. Ia pun memeluk istrinya Ni Made Lastri (34).

“Saya bersyukur kepada Tuhan semua lapisan masyarakat. Pada dasarnya saya bebas dan bersyukur. Kepada teman-teman media juga saya ucapkan beribu terima kasih selama kasus ini,” kata Sukena.


Setelah melalui proses hukum, ia memastikan tidak lagi memelihara landak jawa. “Kalau landak, tidak,” katanya.

Selain itu, Sukena juga tak mau tahu siapa pelapornya hingga ditangkap dan harus melalui proses persidangan.

“Belum dan saya belum mau tahu (siapa pelapor). Supaya aman, biarkan hukum karma bekerja,” ujarnya.

Sukena menambahkan, setelah urusan ini selesai, mereka akan melakukan aktivitas seperti biasa yaitu beternak babi dan ayam. Terkait nasib keempat landak miliknya yang kini disita BKSDA Bali, Sukena menyerahkannya kepada petugas.

“Untuk (landak) saya serahkan pada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) Bali dalam tuntutannya menuntut pembebasan terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang ditangkap dalam kasus pemeliharaan landak jawa yang dilindungi.

Demikian dibacakan Jaksa Penuntut Umum Gede Gatot Hariawan saat membacakan dakwaan dalam agenda penuntutan dan pengakuan atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (13/9).

“Terdakwa I Nyoman Sukena belum terbukti secara sah dan meyakinkan mempunyai niat jahat atau jahat. mens rea “Memiliki dan merawat satwa dilindungi berupa empat ekor landak jawa,” kata JPU Gatot.

Melepaskan terdakwa Pasal 21 Ayat 2 huruf a jo Pasal 42 Ayat 2 UU RI, memerintahkan pelepasan terdakwa dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa disita negara. untuk diserahkan ke BKSDA,” imbuhnya.

Alasan JPU menuntut pembebasan Nyoman Sukena karena terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berniat mengkomersialkan landak tersebut.

“Terdakwa bukan residivis dan terdakwa tidak memahami aturan mengenai landak termasuk satwa yang dilindungi. Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan,” ujarnya.

(kdf/wis)



Exit mobile version