Jakarta, Pahami.id –
Warga negara Perancis yang dihadiri selama hampir 20 tahun di Indonesia dan hampir dihukum mati ObatSerge Atlaoui, dirilis di Prancis.
Otoritas Prancis memberikan Atlaoui pada hari Jumat (7/18). Dia keluar dari penjara Maux mengenakan kemeja putih dan celana abu -abu. Dia segera disambut oleh pengacaranya Richard Sedillot.
“Kisah Serge Atlaoui, yang dijatuhi hukuman mati, adalah pelajaran hidup,” kata Sedillot, AfpSabtu (7/19).
Ketahanan, keberanian, kesabaran, dan indra manusia, sedillot yang berkelanjutan, adalah pelajaran bagi dunia.
Sementara itu, istrinya Sabine Atlaoui mengatakan pembebasan suaminya adalah yang paling dinanti.
“Dia akan dapat menghirup kebebasan yang telah menunggu selama bertahun -tahun,” kata Sabine sesaat sebelum Atlaoui dibebaskan.
Atlaoui ditangkap di pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang pada 2005 karena ia memiliki lusinan kilo obat. Pihak berwenang Indonesia juga menuduhnya sebagai ahli kimia.
Namun, Atlaoui membantah dan mengatakan dia meletakkan mesin di tempat yang dianggap sebagai pabrik akrilik. Dia juga menolak tuduhan itu sebagai pengedar narkoba.
Ataoui awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Tangang. Kemudian proses hukum langsung menuju tingkat Kassasi. Mahkamah Agung memperburuk hukuman dengan mengubahnya menjadi hukuman mati pada tahun 2007. Dia dijadwalkan akan diimplementasikan pada tahun 2015 dengan delapan lainnya.
Namun, Paris ditekan melalui upaya diplomatik, untuk melanjutkan penundaan. Atlaoui ditangguhkan dan dikirim kembali ke Prancis pada bulan Februari.
(Isa/DMI)