Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Sejumlah organisasi keagamaan besar memberikan tanggapan beragam terhadap kebijakan Presiden tersebut Joko Widodo mengizinkan organisasi keagamaan untuk mengelola konsesi pertambangan.
Kebijakan Jokowi tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 83A PP mengatur bahwa organisasi keagamaan dapat memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
NU memuji Jokowi
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuji Jokowi yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.
Kebijakan ini merupakan langkah berani yang merupakan terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kepentingan rakyat secara lebih langsung, kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6). ). ).
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Yahya menyatakan PBNU siap menerima kepercayaan tersebut. Ia mengatakan PBNU memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan usaha yang cukup kuat untuk menjalankan tugas tersebut.
“Nahdlatul Ulama akan menyediakan struktur bisnis dan manajemen yang menjamin profesionalisme dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Yahya.
MUI pun memuji Jokowi
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas yang biasa mengkritik pemerintah pun memuji Jokowi atas dasar tersebut.
Anwar mengatakan, selama ini pergerakan organisasi keagamaan terbatas karena minimnya sumber pendapatan. Padahal, organisasi keagamaan besar selalu menjalankan peran melindungi, mendidik, dan mensejahterakan umat.
“Dengan terbitnya orde baru ini, terdapat suatu terobosan yang dilakukan pemerintah yang perlu diapresiasi karena dalam orde baru ini organisasi keagamaan yang telah banyak berjasa bagi bangsa dan negara diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk turut serta mengelola. tarifnya,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6).
Anwar berharap peran organisasi keagamaan akan lebih baik setelah mendapat kesempatan mengelola konsesi pertambangan. Dengan demikian, cita-cita bangsa Indonesia untuk menjadi negara maju, beradab, dan berkeadilan akan terwujud dan dipercepat.
Muhammadiyah tidak mau terburu-buru
Pimpinan Pusat Muhammadiyah enggan terburu-buru menanggapi kebijakan Jokowi yang membolehkan ormas keagamaan mengelola tambang.
Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya sedang mengukur kemampuan mereka. Muhammadiyah ingin pengelolaan pertambangan tidak menimbulkan permasalahan bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan antara pemerintah dan Muhammadiyah terkait pengelolaan tambang.
“Jika ada tawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibicarakan matang-matang,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/6).
PHDI mengharapkan keadilan
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyambut baik kebijakan Jokowi yang membolehkan organisasi keagamaan mengelola tambang.
Meski begitu, PHDI meminta pemerintah bersikap adil dalam kebijakan tersebut. Ia tak ingin hanya segelintir organisasi keagamaan saja yang mendapat kesempatan ini.
Prinsipnya kami mendukung langkah pemerintah, yang penting adil dan merata, kata Ketua Organisasi PHDI Suresh Kumar kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/6).
“Jangan sampai sebutan itu untuk ormas-ormas besar, tapi praktiknya hanya untuk ormas-ormas tertentu, dan yang lain termasuk kita yang beragama Hindu, bukan sekedar untuk melegitimasi program tersebut,” ujarnya lagi.
(df/bmw)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);