Site icon Pahami

Berita NIK Warga Dicatut Dukung Dharma-Kun, Perludem Minta Bawaslu Bertindak


Jakarta, Pahami.id

Direktur Asosiasi Pemilu dan Demokrasi (Membutuhkan) Khoirunnisa Agustyati meminta Bawaslu cepat mengusut kasus penyitaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta untuk menafkahi pasangan. Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada 2024.

“Bawaslu harus bertindak cepat dalam hal ini, karena penggunaan data yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini. CNNIndonesia.comJumat (16/8).


Ninis menuturkan, ada pengalaman terkait validasi partai politik (parpol) yang mengalami kendala beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, Bawaslu perlu tanggap cepat.

Selain itu, masyarakat juga harus didorong untuk melakukan pengecekan secara besar-besaran apakah namanya digunakan atau tidak, ujarnya.

Ninis menilai verifikasi fakta yang dilakukan KPU DKI terkait pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak tepat.

“Saat verifikasi, Bawaslu juga perlu melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ninis menjelaskan, sanksi pidana pencatutan NIK untuk mendukung calon di Pilkada diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menggunakan identitas palsu untuk mendukung calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, diancam dengan pidana. pidana penjara paling sedikit 12 bulan dan paling lama 36 bulan, serta denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta,” bunyi artikel tersebut.

Sejumlah warga DKI Jakarta sebelumnya mengeluhkan dugaan pengambilan identitas sepihak.

Tudingan pencatutan pun viral di media sosial X. Netizen protes karena tiba-tiba dituding mendukung calon perseorangan kepala daerah.

Sejumlah pejabat KPU DKI dan Dharma Pongrekun tak menjawab saat ditanya soal pencatutan. Sementara Bawaslu DKI Jakarta meminta warga melaporkan dugaan pencurian identitas.

“Jika ada masyarakat yang merasa namanya dihapus padahal belum memberikan dukungan, harap lapor ke Bawaslu DKI Jakarta,” kata Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi.

Benny mengatakan, laporan bisa disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu DKI.

“Laporan resmi, wartawan datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami yang melayani,” ujarnya

(lna/malam)


Exit mobile version