Site icon Pahami

Berita Ngeyel Jual Alkohol saat Ramadan, 2 Restoran di Surabaya Dihukum

Berita Ngeyel Jual Alkohol saat Ramadan, 2 Restoran di Surabaya Dihukum


Surabaya, Pahami.id

pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP, mereka menindak dua restoran yang kedapatan menjual minuman beralkohol atau minuman beralkohol selama bulan suci. Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, hal itu terungkap saat kegiatan pengawasan digelar di delapan lokasi di Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan pada akhir pekan lalu.


Dalam pemantauan, petugas menemukan dua restoran yang masih menyajikan minuman beralkohol. Caranya, minuman keras tersebut disajikan menggunakan kendi plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.

“Disajikan menggunakan teko plastik kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini, Senin (23/2).

Berdasarkan penemuan tersebut, petugas langsung memperoleh barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua ada 20 botol.

“Barang buktinya sudah kita peroleh. Selanjutnya akan kita proses melalui mekanisme pidana kecil,” ujarnya.

Selain penyitaan, petugas juga menempelkan stiker pelanggaran di setiap restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.

Zaini menegaskan, kedua pengusaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2026.

Surat edaran tersebut menegaskan aturan kegiatan usaha sepanjang Ramadhan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol, demi menjaga kesucian ibadah dan kondusifitas Kota Surabaya.

“Kami imbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan berkala akan terus kami lakukan. Penegakan yang tegas tetap kami utamakan, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” tutupnya.

(frd/rds)


Exit mobile version