Site icon Pahami

Berita Netanyahu Jadi Buronan ICC sampai AS Veto Resolusi DK PBB soal Gaza

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu.

Sementara itu, Amerika Serikat kembali memveto resolusi Dewan Keamanan PBB terkait agresi di Gaza.


Berikut ulasan International Flash hari ini, Jumat (22/11).

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyusul invasi Zionis ke Palestina.

Menurut ICC Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, pengadilan internasional menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.

“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana Jaksa meminta surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Amerika Serikat untuk kesekian kalinya kembali memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menuntut gencatan senjata segera dan tanpa syarat di Jalur Gaza Palestina, Rabu (20/11).

Rancangan resolusi tersebut menuntut adanya “gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen” antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Dokumen tersebut juga meminta Hamas untuk segera “dan tanpa syarat membebaskan semua sandera” sebagai bagian dari perjanjian gencatan senjata.

AS menolak resolusi tersebut karena menganggap resolusi tersebut akan mengirimkan “pesan berbahaya kepada Hamas”, yang berarti resolusi tersebut akan memberikan kesan bahwa tidak perlu kembali ke meja perundingan.

Seorang warga Malaysia berusia 42 tahun menghadapi hukuman cambuk di masjid setelah dinyatakan bersalah melakukan hubungan intim dengan pasangan yang belum menikah atau terasing.

Pria tersebut adalah orang pertama yang dicambuk karena pengasingan dan orang pertama yang dicambuk di depan umum.

Pengadilan syariah negara bagian Terengganu menjatuhkan hukuman cambuk kepada pria tersebut setelah mengaku bersalah, Rabu (20/11). Selanjutnya, pengadilan menjatuhkan hukuman enam cambuk dan denda

(tim/dna)


Exit mobile version