Site icon Pahami

Berita Nasib Riza Chalid-Jurist Tan di Luar Negeri Usai Paspor Dicabut

Berita Nasib Riza Chalid-Jurist Tan di Luar Negeri Usai Paspor Dicabut


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Lalu) mengungkapkan dampak pembatalan paspor pada tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Juris Tan (JT) yang saat ini berada di luar negeri.

Kepala Kantor Legislatif Pusat Informasi Anang Supratna mengatakan bahwa pembatalan paspor tidak segera membuat kewarganegaraan. Hanya saja, katanya, keduanya tidak bisa lagi bepergian atau tinggal di luar negeri.


“Untuk orang yang bersangkutan, jika paspor dibatalkan tidak dapat pergi ke negara lain atau tidak dapat tinggal di negara lain,” katanya kepada wartawan melalui pesan teks pada hari Senin (6/10).

Anang mengatakan dengan pembatalan paspor, keduanya hanya dapat kembali ke Indonesia menggunakan dokumentasi SPLP (surat perjalanan seperti paspor). Keduanya juga terancam dengan dideportasi setelah melampaui ketentuan rumah atau lebih.

“Karena dia ilegal karena dokumentasi paspornya telah ditarik. Sebagai izin dia tinggal di negara lain, itu juga harus dibatalkan oleh pemerintah karena dasar untuk memberikan izin perumahan adalah paspor,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menekankan bahwa ia telah membatalkan paspor tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pembatalan itu dirumuskan ketika permintaan itu ketat. Saat ini, paspor yang dimiliki oleh pedagang minyak telah disetujui untuk dibatalkan.

Dia menambahkan bahwa pembatalan paspor telah dilakukan untuk memfasilitasi dugaan Riza Chalid di luar negeri.

“Sejak awal saya diminta untuk dijepit dan kami berkoordinasi untuk pembatalan paspor [Riza Chalid]Telah disepakati untuk dibatalkan, “Agus mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu (7/30).

(FRA/TFQ/FRA)


Exit mobile version