Berita NasDem Sebut Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Masih Bisa Berubah

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari menyatakan sikapnya NasDem tentang ukuran ambang batas parlemen atau ambang batas parlemen akan mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan, usulan PT tujuh persen yang diajukan Ketua DPP Sugeng Suparwoto bisa berubah seiring dengan pembahasan revisi UU Pemilu nanti.

Ya, makanya yang pasti kalau kita membahas revisi undang-undang itu, tetap harus memperhatikan putusan MK, kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/3).


Taufik menyatakan, besaran PT baru tidak boleh menjadi pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Kata dia, Fraksi NasDem dalam mengeluarkan pendiriannya akan berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Tentunya putusan MK ini akan menjadi pedoman bagi kami agar nantinya dapat mengambil sikap dan sikap tentang apa yang sebenarnya ideal bagi PT ini,” ujarnya.

Taufik kemudian mengatakan, masih ada waktu untuk membahas hal tersebut sehingga tidak perlu terburu-buru dalam menentukan besaran PT.

“Karena pemilu 2024 belum selesai kan? Sementara pertanyaan ini ditujukan untuk pemilu 2029. Jadi, masih banyak waktu bagi kita untuk melakukan kajian,” ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan usulan kenaikan PT menjadi tujuh persen baru-baru ini disampaikan oleh Sugeng Suparwoto yang sudah lama menjabat di NasDem. Usulan ini sebelumnya sudah disuarakan saat persiapan revisi UU Pemilu.

Jadi ini bukan persoalan baru, tapi persoalan lama yang kami usulkan tapi tidak diakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut, ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengutarakan keinginannya agar PT ditingkatkan menjadi 7 persen.

Hal itu dikatakan Sugeng menanggapi perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan PT 4 persen harus diubah sebelum pemilu 2029.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan PT 4 persen harus diubah sebelum pemilu 2029.

Majelis Hakim Konstitusi mengatakan perlu dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen beserta angka atau persentasenya. Perubahan harus dipandu oleh kebutuhan yang ada.

Melalui keputusan tersebut, MK menyampaikan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, pengadilan memberikan lima poin.

Salah satunya adalah figur PT yang baru harus dirancang untuk penggunaan yang berkelanjutan.

(mnf/tidak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);