Denpasar, Pahami.id –
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing mengatakan hal itu tawanan Lindsay Jun Sandiford (68), yang divonis hukuman mati di Indonesia, akan menjalani prosedur hukum sesuai di negaranya. Ia mengingatkan, Inggris tidak melaksanakan hukuman mati.
“Setelah kembali ke Inggris, kedua warga negara Inggris tersebut akan tunduk pada hukum dan prosedur pemerintah Inggris,” kata Downing saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis malam (6/11).
Ia juga mengatakan pihaknya tidak akan berspekulasi mengenai hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada Lindsay dan Shahab Shahabadi (35), narapidana dengan hukuman seumur hidup di Indonesia. Keduanya telah resmi diserahkan pemerintah Indonesia kepada Inggris.
“Dan sangat penting bagi saya untuk tidak berspekulasi mengenai proses hukum ini,” ujarnya.
Downing mengatakan sesampainya di Inggris, langkah pertama yang mereka lakukan adalah memeriksa kesehatan kedua tahanan tersebut.
Namun langkah pertama yang akan diambil ketika mereka tiba di Inggris adalah memeriksakan, mengobati, dan merehabilitasi kondisi kesehatan mereka secara menyeluruh, ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah Inggris tidak menerapkan undang-undang kematian.
“Tidak, Inggris tidak mengakui hukuman mati,” katanya.
I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hak Asasi Manusia, Imipas menjelaskan, status kedua tahanan tersebut akan ditentukan oleh pemerintah Inggris.
“Sesampainya di Inggris, yang bersangkutan juga akan mengikuti aturan yang akan diterapkan oleh pemerintah Inggris. Sesampainya di Inggris, yang bersangkutan pasti akan masuk penjara, kalau dalam bahasa kita,” ujarnya.
Ia mencontohkan seperti kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso yang dipulangkan ke Filipina oleh pemerintah Indonesia dan masih ditahan di negaranya.
Jadi bagi Lindsay dan Shahab, setelah kami serahkan ke Inggris, kami bertanggung jawab penuh atas keputusan hukum yang akan diberikan di sana, namun keputusan hukum kami akan tetap memperhatikan, apa yang kami berikan di Indonesia akan tetap diperhitungkan oleh pemerintah Inggris, ujarnya.
Proses pemulangan Lindsay dan Shahab dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada Kamis malam. Keduanya dipaparkan saat proses penandatanganan berita acara serah terima.
Lindsay terlihat menutupi wajahnya dengan kedua tangan dan mengenakan masker berwarna putih saat konferensi pers.
Sementara Shahab terlihat duduk mengenakan masker berwarna biru.
Usai menandatangani berita acara penyerahan, keduanya kemudian keluar dari Lapas Kerobokan. Lindsay terlihat meninggalkan kursi roda dan dibawa pergi oleh petugas penjara.
Mataram mengatakan, pemindahan kedua tahanan asal Inggris tersebut telah disetujui oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper.
“Dan kita telah mencapai kesepakatan praktis atau aturan-aturan praktis yang menjadi landasan untuk melakukan pemindahan tahanan tersebut. Melalui perjanjian ini, pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemindahan dua tahanan asal Inggris tersebut,” kata Mataram.
Dijelaskannya, Lindsay merupakan narapidana kasus narkotika yang mendapat hukuman mati dan ditahan sejak 29 Agustus 2013 di Lapas Wanita Kelas IIA Kerobokan.
“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan hipertensi tinggi, itu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses transplantasi,” ujarnya.
Shahab merupakan narapidana narkotika yang divonis hukuman penjara seumur hidup dan mulai menjalani tahanan pada 1 Juni 2015 di Lapas Nusakambangan.
“Yang bersangkutan memiliki gangguan kepribadian, oleh karena itu menjadi pertimbangan,” ujarnya.
(KDF/FEA)

