Site icon Pahami

Berita Napi Lapor ke Lapas Usai Dibebaskan Imbas Banjir Dapat Remisi Tambahan

Berita Napi Lapor ke Lapas Usai Dibebaskan Imbas Banjir Dapat Remisi Tambahan


Jakarta, Pahami.id

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, para narapidana yang melapor sendiri penjara setelah dibebaskan karena kemalangan banjir dan tanah longsor akan mendapat pengampunan tambahan.

Agus mengatakan, pemberian remisi tambahan diharapkan dapat mendorong narapidana untuk melaporkan dirinya sendiri ke petugas.

“Kami sudah sampaikan kepada Dirjen PAS untuk memberikan amnesti tambahan kepada mereka, terutama yang kembali dengan kesadaran. Pasti akan lebih banyak (amnesti),” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/12).


Di sisi lain, dia mengatakan saat ini ada sekitar 60 narapidana yang melapor ke Kepala Lapas tempat mereka menjalani hukuman pidana.

Makanya yang lapor sendiri akan diberi uang lebih banyak dibandingkan yang lapor belakangan, ujarnya.

Kendati demikian, Agus mengatakan pihaknya belum menangkap para tahanan yang dibebaskan saat banjir tersebut. Sebab, kata dia, saat ini wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar sedang dalam proses pemulihan.

“Saat ini kami masih dalam proses pemulihan dan sepertinya masih akan terjadi bencana lagi dan sebagainya,” jelasnya.

“Kami biarkan mereka pulih, mudah-mudahan ke depan keadaannya membaik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, terdapat 425 narapidana di Lapas Kuala Simpang yang dibebaskan pada 27 November 2025.

Ratusan tahanan dibebaskan atas dasar kemanusiaan, banjir bandang melanda penjara hingga ketinggian air mencapai langit-langit sel tahanan.

(tfq/tidak)


Exit mobile version