Site icon Pahami

Berita Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Jabar, Modus Love Scamming


Jakarta, Pahami.id

Polisi Provinsi Jawa barat (Jawa Barat) terungkap aksi penipuan cinta atau penipuan berkedok asmara yang dilakukan seorang narapidana di Penjara Cipinang, Jakarta Timur. Korbannya adalah seorang siswa SMA berusia 13 tahun.

Dipilih dari Momen Barat, pelaku berinisial MA bertemu korban melalui Instagram. MA menggunakan foto orang lain dan mengaku namanya Cakra.


Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tertipu dengan metode MA. Perkenalan keduanya terjadi sekitar Maret 2024 dan berlanjut ke perbincangan melalui WhatsApp.

Setelah itu, MA membujuk korban untuk mengirimkan foto dan video bugil. Melalui gambar dan video tersebut, MA kemudian menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp600 ribu.

“Disertai ancaman jika tidak dilakukan transfer akan disalurkan dan disalurkan ke sekolah yaitu kepada guru dan teman (korban) sehingga dipermalukan,” kata Kabid Humas Jabar. Polisi, Komisaris. Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).

Selain mengirimkan video dan foto korban bugil kepada orang tua korban, MA juga membuat grup WhatsApp. Rombongan tersebut terdiri dari tersangka, korban, dan empat orang teman korban.

MA menggunakan foto bugil korban sebagai foto profil dan menyebarkan foto tersebut di grup yang dibuatnya. MA terus menebar kekerasan sehingga membuat orang tua dan korban trauma.

Orang tua korban kemudian mengabulkan keinginan tersangka dengan mentransfer Rp100 ribu pada 9 Juni 2024, kata Jules.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, MA diketahui meringkuk di Lapas Cipinang.

Kini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat beberapa pasal yakni Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27b ayat (2) UU Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2022 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana denda paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

MA pun divonis bersalah setelah kedapatan melakukan tindak pidana penipuan cinta dari balik jeruji besi. MA dimasukkan ke ruang isolasi atau yang dikenal para narapidana dengan sebutan sel tikus (celti).

“Segera pada hari itu kami melaksanakan hukuman dan memenjarakannya sel straft (ruang isolasi) atau cellti dan seiring berjalannya waktu akan kami periksa kembali,” kata Ketua EP Solat Manik Lapas Cipinang, Sabtu (29/6).

Belakangan diketahui ada lagi korban modus penipuan cinta MA, seorang wanita asal Karawang. Korban kedua ini pun sudah melapor ke polisi.

Baca selengkapnya di Di Sini.

(tim/tsa)


Exit mobile version